Modifikasi Mobil Sedot BBM Bersubsidi, Pasutri di Jombang Berurusan dengan Polisi
Pasutri warga Dusun Kedung Jero, Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang itu kedapatan memodifikasi mobilnya dengan alat penyedot khusus untuk menyedot Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi.
JOMBANG, SJP - Ulah pasangan suami istri atau pasutri di Jombang, Husin Lubis (62) dan Sri Ratna Khoiriyah (54) patut menjadi perhatian, usai keduanya ditangkap polisi.
Pasutri warga Dusun Kedung Jero, Desa Tanjung Gunung, Kecamatan Peterongan, Kabupaten Jombang itu, kedapatan memodifikasi mobilnya dengan alat penyedot khusus untuk menyedot Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dan diperjualbelikan untuk kepentingan pribadi.
Keduanya ditangkap polisi saat menjalankan aksi menyedot BBM bersubsidi di Jalan KH Wahab Chasbullah, Desa Tambakrejo, pada Selasa (12/11/2024) sekitra pukul 14.10 WIB kemarin.
Kapolsek Jombang, AKP Soesilo mengatakan, penangkapan dilakukan berawal dari laporan warga yang mencurigai sebuah mobil Suzuki Karimun dengan nomor polisi S 1705 BQ, dengan alat khusus menyedot BBM dari tangki.
Merujuk informasi tersebut, tim dari Polsek Jombang melakukan penyelidikan dan menemukan pasutri tersebut tengah menjalankan operasi.
"Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Suzuki Karimun berwarna hitam dengan alat penyedot BBM, enam jeriken berisi pertalite, satu jeriken berisi pertamax, tiga jeriken kosong, serta tiga kartu barcode pengisian BBM pertalite," kata AKP Soesilo kepada wartawan, Kamis (14/11/2024).
Menurut AKP Soesilo, pasutri tersebut sengaja memodifikasi mobil mereka dengan pompa penyedot BBM. Kemudian mengisi BBM bersubsidi di berbagai SPBU di wilayah Jombang menggunakan barcode.
Hasil pengisian BBM lantas dari mobil dipindahkan ke sejumlah jeriken untuk kemudian diperjualbelikan secara eceran di rumah dengan harga Rp 11.200 per liter.
Pasutri ini mengaku sudah menjalankan praktik ini selama lima bulan terakhir. BBM yang terkumpul dijual sebagai tambahan penghasilan sehari-hari.
AKP Soesilo menambahkan, pasangan ini kini ditahan di Polsek Jombang dan dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, juncto Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan UU Cipta Kerja.
"Mereka terancam hukuman maksimal enam tahun penjara atas pelanggaran distribusi BBM bersubsidi pemerintah," ungkapnya.
Sementara, pelaku, Husin Lubis, mengakui bahwa ia memodifikasi mobilnya dengan alat pompa bensin yang mengalirkan BBM dari tangki kendaraan ke jeriken, dengan kapasitas sekitar 40 liter per jeriken.
Setiap kali tangki mobil terisi penuh, BBM kemudian dipindahkan ke jeriken, dan setelah kosong, mereka kembali mengisi di SPBU lain. Dalam operasinya, pelaku menggunakan tiga kartu barcode untuk pengisian BBM bersubsidi.
"Usaha ini sudah berlangsung sekitar lima bulan, dan mereka mengetahui cara memodifikasi kendaraan dari seorang rekan yang melakukan praktik serupa," bebernya.
Husin menuturkan bahwa ia menjual BBM eceran di rumah seharga Rp 11.200 per liter. Dalam sehari, pasutri ini dapat mengumpulkan hingga 120 liter BBM dari beberapa SPBU.
"Bensin yang sudah diisi ke jeriken ini dijual eceran. Hampir setiap hari bisa dapat satu juta atau lebih, tergantung rezeki. Ini untuk kebutuhan sehari-hari," tutupnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?