Mobdin Pelat S Bojonegoro yang Viral Dipakai Mudik Ternyata Milik Camat Kasiman
Pemkab Bojonegoro tengah menunggu keputusan Inspektorat untuk menjatuhkan sanksi disiplin terhadap camat Kasiman.
BOJONEGORO, SJP - Mobil dinas pelat S Bojonegoro yang viral setelah tertangkap kamera di Tol Trans Sumatera wilayah Lampung masih jadi perbincangan. Mobil pelat merah itu diduga dipakai untuk keperluan di luar dinas, yakni mudik lebaran.
Dari hasil penelusuran Suara Jatim Post, mobil tersebut diketahui milik Camat Kasiman Kabupaten Bojonegoro, Novitasari. Informasi itu berdasar data yang dihimpun dari inventaris Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro.
Padahal, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 87 Tahun 2005 menegaskan bahwa penggunaan kendaraan dinas dibatasi hanya pada hari kerja dan hanya untuk urusan dinas.
"Sesuai daftar (inventaris, red) begitu (milik camat Kasiman, red). Semua juga sudah tahu," ucap sumber melalui saluran telepon yang menolak identitasnya disebutkan, Senin (7/4/2025).
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bojonegoro, Djoko Lukito membenarkan bahwa mobil Toyota Rush dengan nomor polisi (nopol) S 1228 BP digunakan untuk keperluan mudik oleh camat Kasiman ke kampung halamannya di Palembang.
"Ya, mobil tersebut digunakan mudik ke luar daerah. Yang bersangkutan mengakui," ujar Djoko Lukito, Senin (7/4/2025).
Djoko menambahkan, beberapa hari sebelum libur lebaran, Pemkab Bojonegoro telah mengeluarkan imbauan mengenai larangan memakai kendaraan dinas untuk keperluan mudik bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Bojonegoro.
"Beberapa hari sebelum libur Hari Raya Idulfitri, pemkab sudah mengeluarkan imbauan terkait hal itu. Surat imbauannya ada," terangnya.
Kendati begitu, Djoko tidak menjelaskan tentang sanksi yang akan dijatuhkan kepada Camat Kasiman Novitasari setelah memakai mobil dinasnya untuk keperluan mudik. Sebab pemberian sanksi terhadap ASN yang melanggar disiplin merupakan kewenangan Inspektorat.
"Untuk sanksi tunggu dari Inspektorat," tandasnya.
Diketahui, larangan penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi juga dipertegas dengan Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022. Tujuannya, agar fasilitas negara digunakan sesuai fungsinya dan tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

