Meski Berkurang, Caleg Ade Irma Tetap Berpeluang Duduki Kursi DPRD Kabupaten

Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asyat mengatakan, bahwa Ade Ria terbukti hanya berkurang 535 suara dari hasil hitung ulang yang sudah dilakukan berkat rekomendasi dari pihaknya.

25 Feb 2024 - 13:00
Meski Berkurang, Caleg Ade Irma Tetap Berpeluang Duduki Kursi DPRD Kabupaten
Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Argi, caleg nomor urut 1 dan 3 Partai Demokrat dapil 3 saat menunjukkan surat laporan kecurangan ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto, beberapa waktu lalu. (Oky/SJP).

Kabupaten Mojokerto, SJP - Kasus dugaan adanya kecurangan yang dilaporkan oleh 2 calon legislatif (caleg) partai Demokrat Kabupaten Mojokerto sudah terjawab.

Pasalnya, dalam proses pungut hitung ulang di 4 tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Caleg bernama Ade Ria Suryani hanya mendapatkan 2.290 suara atau berkurang yang sebelumnya mendapatkan 2.825 suara.

Hal itu disampaikan Komisioner Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhruddin Asyat, Ahad (25/02/2024).

Aris mengatakan, bahwa Ade Ria terbukti hanya berkurang 535 suara dari hasil hitung ulang yang sudah dilakukan berkat rekomendasi dari pihaknya.

"Ini dilakukan, setelah ada pelanggaran administrasi. Maka, dilakukan pembenahan rekapitulasi di tingkat kecamatan dan ini sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap) setelah dilakukan penghitungan ulang," ujarnya.

Aris menjelaskan, sebelumnya pihaknya menerima laporan Surasa dan Ananda Ubaid Sihabuddin Argi, caleg nomor urut 1 dan 3 Partai Demokrat dapil 3.

Dalam kejadian itu, kedua caleg itu hanya mendapat tambahan 83 dan 21 suara. Saat dilakukan penghitungan ulang, disinyalir tidak mengubah perolehan suara Ade di wilayahnya.

Caleg Ade tetap memperoleh atau unggul dari 9 caleg lainnya, dengan memperoleh 6 ribu lebih dari total 14 ribu suara Partai Demokrat. Ini sudah dibawa ke PPK dan Panwascam sebelum akhirnya dilakukan rekapitulasi tingkat kecamatan," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Dody Faizal.

Dody menyebut, adanya hitung ulang di 18 TPS Desa Temon dilakukan mengingat ditemukan adanya selisih jumlah suara.

"Kemarin dari isi laporan ada TPS 12, 15, 16, dan 17. Sehingga hasil hitung ulang hanya mendapatkan 225 suara. Ini berdasarkan Perbawaslu nomor 8 tahun 2022 tentang Penyelesaikan Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum. Sehingga, Panitia pemilihan kecamatan (PPK) Trowulan diminta untuk menghitung ulang seluruh TPS Desa Temon untuk mengurai selisih suara," tandas dia.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow