Menata Kembali Manajemen UKW

09 Oct 2023 - 07:15
Menata Kembali Manajemen UKW

UJI KOMPETENSI Wartawan (UKW) sudah berlangsung 12 tahun. Setelah disepakati lewat Deklarasi Palembang 2010, UKW telah menjadikan puluhan ribu wartawan dinyatakan kompeten. 

Persatuan Wartawan Indonesua (PWI) sendiri telah meluluskan sekitar 15.000 wartawan di jenjang muda, madya, dan utama.

Setelah dinyatakan kompeten, lalu apa?. Memang tidak berpengaruh apa-apa pada kesejahteraan wartawan. Banyak yang belum atau tidak ikut UKW toh masih bisa menjalankan kegiatan wartawan. 

Beberapa alasan kenapa belum atau tidak ikut UKW antara lain, tidak merasa perlu, UKW hanyalah sunah, dan banyak alasan yang lain. 

Seharusnya, para wartawan menyadari tentang pentingnya sertifikasi itu. Pembandingnya adalah, tukang batu, perawat, office boy hotel saja mengikuti sertifikasi masak wartawan masih bertanya-tanya gunanya.

Bahwa belum berpengaruh pada peningkatan kesejahteraan itu soal lain. Dan, ini memang begitulah adanya. Mana ada pemilik media peduli dengan sertifikasi?

Penurunan Kualitas 

Di internal PWI, kesadaran anggota untuk mengikuti UKW tergolong tinggi. Sejak dimulai tahun 2011, wartawan yang mengikuti sertifikasi via Lembaga Uji PWI telah mencapai 15.000 lebih. 

Ini terjadi karena, PWI secara rutin menggelar UKW, baik UKW mandiri, fasilitas pemerintah kota/kabupaten/provinsi, kerja sama swasta, atau pun via Dewan Pers. 

Tingginya kesadaran anggota PWI mengikuti UKW patut diapreasi sebagai bagian dari upaya menjaga profesionalisme wartawan. 

Mereka mengikuti secara berjenjang mulai dari muda ke madya, lalu ikut utama. Berbeda dengan di awal UKW dulu, peserta sekarang tidak bisa langsung mengikuti jenjang utama. 

Harus diakui secara kualitas pelaksanaan UKW terjadi penurunan dari waktu ke waktu. Penurunan ini bisa dilihat dari beberapa aspek misalnya, pemahaman membaca perintah setiap mata uji oleh penguji dan peserta, metode dan proses pengujian, pemberian nilai, terlalu mudahnya kompromi terhadap tingkat kemampuan peserta uji, menurunnya disiplin, dan sebagainya.

Tingkat penyaringan peserta uji juga menurun yang ditandai dengan titipan dari provinsi. Mereka yang tidak diketahui posisinya sebagai wartawan di mana, sudah berapa lama berprofesi, tiba-tiba ikut UKW. 

Kepentingannya, ternyata hanya Pekan Olahraga Wartawan (Porwanas). Betapa menyedihkan. Nilai kompetensi wartawan yang hanya setara ikut kompetisi olahraga yang sebenarnya bukan untuk mengejar prestasi. Gengsi UKW cukup dikonversi dengan kepesertaan pekan olahraga. Jadi, UKW diturunkan nilainya oleh kalangan sendiri.

Kelalaian 

Terhadap hal yang terakhir masih banyak penguji yang menjaga integritasnya. Bagaimana mungkin, membuat kalimat saja tidak bisa harus diluluskan ? Hal seperti ini dan derivatnya, banyak berlangsung.

Kenapa itu terjadi? Mungkin saja sebagian kita menganggap bahwa nilai UKW memang segitu. Atau UKW dinilai tidak berwibawa, dan kecil azas manfaatnya.

Keikutsertaan peserta seperti ini bukan oleh kelalaian seleksi administrasi awal, tetapi disengaja untuk mengelabuhi. Bahkan, jika sampai Dewan Pers mengeluarkan sertifikat kompeten, berarti lembaga tersebut ikut tertipu. 

Ini akan bertambah parah seandainya di Dewan Pers sendiri pengawasan dan pengendalian lemah.

Di samping itu, di tingkat penguji juga banyak yang belum benar-benar kompeten. Kemampuan membaca perintah mata uji, merinci dan mengompilasi nilai setiap unsur unjuk kerja, memandu dan membimbing peserta uji memahami materi uji, dan menguji saat ujian lisan juga banyak masalah.

Di sini, bukan semata-mata pengujinya yang salah. Bukan faktor tunggal. Banyak sekali faktor penyebabnya seperti misalnya penguji belum mengikuti training sebagai penguji. Ini mengakibatkan, tidak seragamnya dalam pemahaman itu.

Sebagai contoh soal pemagangan. Si A magang menjadi penguji di setiap tahapan jenjang mulai dari muda, madya, utama. Sementara pengujinya sendiri belum pernah mengikuti training penguji. Siapa belajar kepada siapa, mempelajari apa, mendapat apa menjadi mata rantai yang saling melemahkan. 

Secara berulang-ulang penulis pernah meminta untuk dilaksanakan ToT, penyegaran penguji, atau apalah namanya. Sampai hari ini hanya sekali saja berlangsung. 

Yang lain soal rekruitmen penguji. Tidak ada standar baku. Jika pun ada sangat mudah dikompromi. Saya tak perlu memperdalam masalah yang sudah dipahami.

Tetapi, saya ingin ada standar baku yang secara konsisten ketat dijaga. Mestinya tidak ada lagi rekruitmen atas nama diskresi kekuasaan untuk keputusan nama penguji.

Perbaikan 

Dengan begitu banyak dan kompleksnya masalah UKW ini, maka sebagai warga PWI saya mengusulkan beberapa hal. Pertama, dilakukan penataan kembali organisasi UKW. 

Kedua, rasionalisasi penguji. Ini pasti tidak populer. Tidak masuk akal jumlah penguji mencapai di atas 100 orang. Di antara lembaga penguji yang memiliki begitu banyak penguji mungkin hanya PWI. 

Konsekuensinya tentu berpengaruh pada keadilan dalam membagi penguji. Direktur kadang kesulitan berbuat adil, apalagi jika keputusannya tidak mandiri. Keadaan ini memungkinkan banyak penguji yang terlewatkan, atau sengaja dilewati, atau atas dasar pertimbangan tertentu. 

Beberapa teman curhat, beberapa kali sudah dijadwal menguji, tiba-tiba dibatalkan. Penulis sampai hari ini menganggap itu semata-mata miskomunikasi, meminjam istilah presiden ketika memberi pernyataan soal Rempang.

Saya suka tagline perubahan saat kampanye menjelang kongres. Maka, inilah momentum berubah.

Jika perlu, jumlah penguji tak lebih dari 20 orang. Siapkan tim seleksi independen, tetapkan syarat-syaratnya, uji kemampuannya di depan panelis, diminta karya tulis atau makalah dan diuji layaknya disertasi. Disiplin penerapan. Dan, tentu saja tes kemampuan akademik dan tes psikologi. 

Kenapa sedemikian tinggi syaratnya? Lebih karena wartawan adalah profesi yang  memiliki kualifikasi tinggi. Mungkin saja, banyak penguji termasuk saya tidak lolos seleksi ketat itu. Tetapi, demi PWI yang lebih berkualitas dan berwibawa, semua kita mesti menyetujuinya.

Dengan demikian, siapa pun yang ditetapkan dan diangkat menjadi penguji, tidak menimbulkan tanda tanya. Jadwal UKW ditetapkan, sekalian ditetapkan pengujinya.

Sesaat setelah UKW, seluruh materi uji masuk ke tim monitoring dan evaluasi. Mereka yang menguji tidak standar, diberikan catatan dan teguran tertulis bila perlu. 

Setelah materi uji lolos peneriksaan, baru dikirim ke Dewan Pers. Dengan demikian, semua berlangsung clear and clean. Mekanisme atau prosedur pengawasan di DP juga mesti disiplin.

Kemudian juga terhadap wartawan yang dinyatakan sudah kompeten, setelah 4-5 tahun perlu disegarkan. Materi dan pemberi penyegaran dipersiapkan dengan baik.

Saya tidak tahu, apakah ke depan masih ada peserta UKW jenjang muda. Ini bersebab, sekarang cukup sulit mencari peserta. Jika pun ada mungkin peningkatan status.

Lalu jika yang lulus utama selalu bersiap jadi penguji, berapa lagi kita akan mencetak penguji?. 

Oleh sebab itu, pilihannya mungkin tiga nilai terbaik utamalah yang berhak ikut seleksi dengan syarat-syarat yang sudah diurai terdahulu. Dan terakhir, selamat bekerja. Bravo PWI! (*)

Oleh : Hendro Basuki (Penulis adalah anggota PWI)

Disclaimer : Segala isi di rubrik OPINI, baik berupa teks, foto, maupun gambar merupakan pendapat pribadi penulis dan segala konsekuensi bukan menjadi tanggung jawab redaksi

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow