Membahayakan, Belasan Balon Udara Liar Diamankan saat Kupatan di Trenggalek

Sebanyak 10 balon udara berukuran sedang hingga besar berhasil diamankan dari wilayah Kecamatan Durenan, sementara enam balon lainnya disita dari kawasan Kota Trenggalek.

28 Mar 2026 - 17:42
Membahayakan, Belasan Balon Udara Liar Diamankan saat Kupatan di Trenggalek
Polisi amankan balon udara dan petasan di Trenggalek. (Beny/SJP)

TRENGGALEK, SJP - Belasan balon udara tradisional diamankan aparat kepolisian saat perayaan Lebaran Ketupat di Kabupaten Trenggalek. Penertiban dilakukan sebagai upaya mencegah potensi bahaya yang ditimbulkan dari penerbangan balon udara liar yang kerap menjadi bagian dari tradisi Kupatan.

Aparat gabungan dari kepolisian, TNI, dan petugas PLN melakukan penyisiran di sejumlah desa, khususnya di wilayah Kecamatan Durenan yang menjadi salah satu pusat aktivitas penerbangan balon udara. Hasilnya, sebanyak 10 balon udara berukuran sedang hingga besar berhasil diamankan dari wilayah Kecamatan Durenan, sementara enam balon lainnya disita dari kawasan Kota Trenggalek.

Sebagian balon diamankan saat hendak diterbangkan di area permukiman dan persawahan warga. Selain balon udara, petugas juga menyita sejumlah petasan, termasuk petasan berukuran diameter lima sentimeter dan petasan renteng yang dinilai berbahaya.

Kapolsek Durenan, IPTU R.M. Sagi Janitra, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan kegiatan gabungan lintas instansi yang dilakukan sejak Jumat malam hingga Sabtu pagi.

“Ini adalah giat gabungan dari Polsek Durenan, Koramil, dan tim pemeliharaan jaringan PLN. Kami melakukan penertiban sejak tadi malam pukul 19.00 hingga pagi hari, dan berhasil mengamankan sekitar 10 balon udara, satu petasan renteng, serta satu petasan berdiameter lima sentimeter,” ujarnya, Sabtu (28/3/2026).

Menurutnya, seluruh barang bukti tersebut diamankan dari berbagai desa di Kecamatan Durenan dalam rangka pengamanan perayaan Kupatan.

Ia menambahkan, jumlah temuan tahun ini mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, aparat mengamankan sekitar 22 balon udara dan 65 petasan.

“Trennya menurun karena masyarakat mulai memahami dampak dan bahaya balon udara liar. Selain itu, kami juga rutin melakukan sosialisasi kepada warga,” jelasnya.

Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan 27 anak yang diduga terlibat dalam aktivitas penerbangan balon udara. Namun, mereka tidak diproses hukum karena masih di bawah umur. Polisi memilih memberikan pembinaan serta memanggil orang tua masing-masing.

“Kami berikan edukasi terkait risiko dan konsekuensinya, lalu kami kembalikan kepada orang tua,” tambahnya.

Meski berjalan relatif kondusif, petugas sempat mengalami ketegangan dengan warga saat akan mengamankan balon yang siap diterbangkan. Namun situasi dapat dikendalikan tanpa eskalasi lebih lanjut.

Penertiban ini dilakukan untuk mencegah berbagai risiko, seperti kebakaran, gangguan jaringan listrik, hingga membahayakan keselamatan penerbangan. Aparat berharap kesadaran masyarakat terus meningkat agar tradisi Kupatan tetap dapat dirayakan tanpa mengabaikan aspek keselamatan. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow