Perangkat Desa Nyaleg? Begini Lho Aturannya!

Teknis penyampaian kelengkapan persyaratan pengunduran diri, baik bakal caleg yang berstatus kepala desa, perangkat desa, ataupun anggota badan permusyawaratan desa ini telah sesuai pasal 15 ayat 1 peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2023.

08 Jan 2024 - 15:00
Perangkat Desa Nyaleg? Begini Lho Aturannya!
Perangkat desa yang hendak jadi caleg perlu serahkan surat pengunduran diri terlebih dahulu (pixabay/SJP)

Kabupaten Probolinggo, SJP - Baru-baru ini di Kabupaten Probolinggo heboh masyarakat dengan adanya oknum perangkat desa aktif namun menjadi caleg DPRD setempat.

Hal itu, diakui kebenarannya oleh kepala desa setempat, yakni di Desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran.

Lalu bagaimana aturan dan konsekuensi jika seorang perangkat desa aktif menjadi caleg?

Sebagai informasi sesuai pasal 12 ayat 1 huruf b Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2023 disebutkan bahwa kelengkapan dokumen persyaratan adalah bakal calon mengundurkan diri dan tidak dapat ditarik kembali.

Sehingga, seluruh pejabat desa berkewajiban mengundurkan diri dari jabatan di tingkat desa. 

Hal ini berlaku tidak hanya terhadap kepala desa saja, tetapi perangkat desa ataupun anggota badan permusyawaratan desa.

Apabila hendak menjadi Caleg DPRD pada pemilu 2024, pejabat desa harus melepas jabatannya terlebih dahulu.

Teknis penyampaian kelengkapan persyaratan pengunduran diri, baik bakal caleg yang berstatus kepala desa, perangkat desa, ataupun anggota badan permusyawaratan desa ini telah sesuai pasal 15 ayat 1 peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 10 tahun 2023.

Adapun tahapan yang dilakukan adalah sebagai berikut.

1. Menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian Pada Pihak Berwenang

Bakal calon yang memiliki status sebagai kepala desa, perangkat desa, atau anggota badan permusyawaratan desa melalui partai politik peserta pemilu menyerahkan Keputusan Pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang.

2. Apabila Surat Keputusan Belum Terbit, Menyerahkan Berkas Ini

Apabila pada saat melakukan pengajuan, surat keputusan pemberhentian belum diterbitkan bakal calon harus menyerahkan surat pengajuan pengunduran diri serta tanda terima dari pejabat yang berwenang atas penyerahan surat pengajuan pengunduran diri.

3. Menyampaikan Keputusan Pemberhentian Sesuai Batas Waktu

Selanjutnya, bakal calon harus menyampaikan keputusan pemberhentian tersebut paling lambat sampai batas akhir rancangan daftar calon tetap atau paling lambat tanggal 3 Oktober tahun 2023.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, perangkat desa aktif di Kabupaten Probolinggo kedapatan nyaleg. 

Ia bernama Nurul Jadid, yang juga menjabat sebagai Kepala Dusun (Kasun) Dusun Tengah B.

Kepala Desa Kramat Agung, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, Abdullah membenarkan jika perangkat desanya itu nyaleg melalui Partai Amanat Nasional (PAN) untuk DPRD Kabupaten Probolinggo.

Abdullah juga ungkapkan, Nurul Jadid tidak ajukan surat permohonan pengunduran diri dari jabatannya sebagai perangkat desa saat daftar sebagai caleg DPRD Kabupaten Probolinggo.

Atas tindakan tersebut, Abdullah meminta agar Nurul Jadid diberhentikan dari jabatannya sebagai perangkat desa. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow