Polisi Nganjuk Tindak Laporan Penganiayaan Anak di Bawah Umur

Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk telah menerbitkan Laporan Polisi terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku. 

12 Oct 2024 - 06:05
Polisi Nganjuk Tindak Laporan Penganiayaan Anak di Bawah Umur
Oknum bidan saat di introgasi di penyidik PPA Polres Nganjuk (kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP - Polisi menindaklanjuti laporan warga atas kasus dugaan penganiayaan terhadap MQ (6), yang diduga dianiaya oleh oknum bidan berinisial SM (60) Kecamatan Baron.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro menegaskan, perkara penganiayaan yang dilakukan SM kepada korban perempuan yang masih anak angkatnya sendiri akan tetap dilanjutkan.

AKibat dari penganiayaan tersebut, korban mengalami luka lecet di beberapa bagian tubuh, termasuk wajah, pelipis, siku, dan lutut. 

AKBP Siswantoro mengungkapkan, pihak Penyidik Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk telah menerbitkan Laporan Polisi terkait tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terduga pelaku. 

“Ya, kami telah menerbitkan Laporan Polisi yang ditanda tangani oleh pengasuh korban, sebelum LP terbit, kami menerbitkan laporan pengaduan sebagai langkah awal penyelidikan dari kasus ini,” ujar AKBP Siswantoro, Jumat (11/10/2024). 

Senada dengan Kapolres Nganjuk, Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga mengatakan, pihaknya akan mendalami kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa proses penyelidikan berjalan sesuai prosedur hukum. 

“Proses penyelidikan dan penyidikan terus kami lakukan dengan mengutamakan hak-hak korban, terutama karena korban masih di bawah umur," jelas AKP Julkifli.

Selain itu, polisi juga berkoordinasi dengan lembaga perlindungan anak untuk memastikan bahwa MQ mendapatkan pendampingan psikologis yang diperlukan. Langkah ini diambil untuk membantu korban memulihkan diri dari trauma yang dialami akibat kekerasan tersebut.

Kepada pelaku akan dijerat dengan pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak mengatur bahwa, setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dapat dikenakan hukuman pidana penjara maksimal 3 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp72 juta. (**)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow