Lentera Kanimsus I Surabaya Menjawab Kebutuhan WNA Dapat Kepastian Hukum & Jaga Iklim Investasi

Layanan Edukasi dan Literasi Peraturan Keimigrasian (Lentera) menjawab kebutuhan Warga Negara Asing (WNA) maupun perusahaan sebagai penjamin yang akan melakukan investasi di Indonesia melalui pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.

03 Nov 2023 - 07:30
Lentera Kanimsus I Surabaya Menjawab Kebutuhan WNA Dapat Kepastian Hukum & Jaga Iklim Investasi
Lentera WNA di Kanimsus TPI Kelas I Surabaya.Foto: Jefri Yulianto/SJP

Surabaya, SJP - Layanan Edukasi dan Literasi Peraturan Keimigrasian (Lentera) menjawab kebutuhan Warga Negara Asing (WNA) maupun perusahaan sebagai penjamin yang akan melakukan investasi di Indonesia melalui pelayanan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.

Inovasi layanan itu merupakan hasil karya Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Rizky Yudhaikawira yang kini menjabat di Kabid Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikkim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam menggantikan Ritus Ramadhana.

"Adanya inovasi Lentera Keimigrasian sengaja dibuka sebagai wadah bagi mitra sponsor/penjamin perusahaan yang akan menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA) berinvestasi datang ke Indonesia, khususnya melalui Kanimsus Kelas I Surabaya," jelasnya kepada suarajatimpost.com saat dikonfirmasi selluler aktif, Kamis (2/11/2023).

Rizky menjelaskan, selain jadi program peningkatan pelayanan Keimigasian mendukung iklim investasi ekonomi di wilayah kerja Imigrasi Surabaya. Ia juga berharap sebagai langkah pencegahan atas terjadinya antisipasi imigrasi non prosedural sebagai upaya dan solusi dengan mengedepankan unsur kepastian layanan selaras dengan asas pelayanan publik sesuai UU No. 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Didalam Lentera kata Rizky mengulas beradanya informasi dengan jelas, tepat, dan akurat perihal aturan keimigrasian bagi TKA. Termasuk juga batasan-batasan perihal yang boleh dan tidak boleh dilakukan Orang Asing (OA) yang harus jelas dan dapat dipertanggungjawabkan informasinya.

"Sehingga pelanggaran keimigrasian sebagai akibat dari ketidaktahuan dapat diminimalkan," tegasnya.

Dicontohkannya, pada kasus terjadi penanganan perkara pidana yang ditangni Aparat Penegak Hukum (APH) dan kini sudah diproses hukum bahkan telah bergulir di persidangan seperti, WN China YW ditangkap saat ikuti tes di salah satu lembaga di Surabaya dan pencurian barang di toko wilayah Surabaya dilakukan sekeluarga WN Pakistan agar tidak terjadi lagi dapat dicegah antisipasi langsung melalui Lentera menjawabnya.

"Bagi pemohon ataupun penjamin yang ingin berkonsultasi dan mendapatkan edukasi serta literasi tentang aturan keimigrasian seputar orang asing, dapat langsung datang ke Kantor Imigrasi Surabaya pada jam kerja," tutupnya.

Bedasarkan data Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, jumlah pemohon izin tinggal selama Januari-Juni 2023 mencapai 4.157 orang. Pemohon terbanyak berasal dari China, Amerika Serikat, Jepang, Korea Selatan, dan India.

Adapun izin tinggal keimigrasian yang dapat dimiliki orang asing adalah izin tinggal kunjungan, izin tinggal terbatas dan izin tinggal tetap.

Sementara Wina, pengurus paspor dan ijin tinggal saat berada di Kanimsus Kelas I Surabaya, Juanda menambahkan saat ini dengan adanya Lentera Keimigrasian di Ruang Pelayanan Izin Tinggal Orang Asing di Lantai 2 semakin dimudahkan.

"Kemudahan dengan layanan lentera ini memang dimudahkan prosesnya. Mulai konsultasi sampai persyartan dokumen ynag dibutuhkan kini lebih mudah bisa didapat dengan jelas oleh petugas terkait ijin tinggal maupun paspor ke luar negeri," sanjungnya. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow