Laporan Hilangnya Barang hingga Dugaan Cacat Eksekusi YMCA Surabaya Menguat, Pengacara Soroti Tidak Adanya Constatiring
Inti persoalan bukan hanya hilangnya barang, tetapi tahapan eksekusi yang ia sebut cacat sejak awal. Pengacara sebut Joan memiliki hak besit sebagai penguasa fisik lahan yang beritikad baik. Hak itu dilindungi KUH Perdata, bahkan hingga ada putusan hakim yang menyatakan sebaliknya.
SURABAYA, SJP — Pagar rumah itu roboh sebelum tengah hari, menyisakan debu dan suara besi yang menyeret tanah. Di balik puing itu, Joan Maria Louise Mantiri berdiri memandangi rumah yang ia huni lebih dari dua puluh tahun di Jalan Kombes Pol M. Duryat Nomor 9, Surabaya, saat petugas eksekusi masuk tanpa banyak penjelasan.
"Aset saya sudah dieksekusi, tapi barang-barang yang diambil tidak dicatat dengan benar. Kalau hilang, siapa yang mau bertanggung jawab?" katanya, Senin (1/12/2025).
Eksekusi dilakukan terhadap Gedung YMCA (Young men's Christian Association), atau IMKA (Ikatan Masehi Kepemudaan Am), adalah bangunan yang sebagian strukturnya masuk daftar cagar budaya.
Peristiwa eksekusi pada 4 Juni 2025, terhadap Gedung YMCA atau IMKA , adalah bangunan yang sebagian strukturnya masuk daftar cagar budaya.
Bangunan yang sebagian masuk daftar cagar budaya, berlangsung ricuh, kenang Joan menyebut barang-barangnya diangkut terburu-buru tanpa pendataan, membuatnya kehilangan seluruh acuan untuk menelusuri keberadaan harta yang ia simpan selama puluhan tahun.
Ia menyebut jam tangan Alexander Christie yang tinggal kotaknya, piring-piring antik yang pecah, hingga temuan pahit: koin warisan keluarga berumur lebih dari dua abad hilang.
"Kalau diuangkan nilainya bisa Rp147 miliar. Itu warisan buyut sejak 1793. Tapi hilang setelah eksekusi," ucapnya.
Ia mengaku sempat diberitahu bahwa barang hasil eksekusi dibawa ke gudang Pengadilan Negeri Surabaya di Jalan Kasuari Nomor 7. Namun kondisi tempat itu justru menguatkan dugaan bahwa banyak barang miliknya tercecer atau raib.
"Seperti gudang terbengkalai. Barang dimasukkan sembarangan, tanpa arsip. Mana ada eksekusi tanpa daftar barang? Itu ngawur," kata Joan. Dua puluh unit kompor listrik yang masih baru, katanya, tak ia temukan lagi sejak pengosongan.
Bahkan dua meja kafe miliknya kini ia lihat digunakan warga di kawasan Embong Blimbing. "Saya lihat sendiri," ujarnya kesal.
Joan mengaku baru memilih angkat bicara setelah menyelesaikan pengumpulan bukti. Pada 20 November 2025, ia melapor ke Propam Mabes Polri.
"Saya diam karena ingin menyiapkan semuanya. Sekarang sudah saya laporkan," katanya. Laporan itu menyasar pihak-pihak yang menurutnya bertanggung jawab atas eksekusi, termasuk lima pengacara yang sebelumnya berjanji akan mengawal proses tersebut.
"Sekarang saya tuntut mereka," ujarnya. Kini Joan tempuh upaya hukum lanjutan bersama kuasa hukumnya, Heri Subagyo. Ia menegaskan inti persoalan bukan hanya hilangnya barang, tetapi tahapan eksekusi yang ia sebut cacat sejak awal.
Menurut Heri, Pengadilan Negeri Surabaya melaksanakan eksekusi tanpa constatiring, pemeriksaan lapangan wajib sebelum penetapan pengosongan dilakukan.
"Constatiring itu kunci. Itu memastikan batas objek sengketa, status tanah, dan siapa penghuni sah di dalamnya. Tapi dalam kasus ini, tahapan itu tidak ada," kata Heri menegaskan.
Heri menyebut kliennya, Joan, adalah penghuni tetap yang terdaftar dengan KTP dan KK di alamat tersebut, tetapi namanya tidak pernah menjadi pihak dalam permohonan eksekusi maupun menerima aanmaning.
"Karena itu dasar eksekusinya kami pertanyakan. Bu Joan adalah penghuni legal, tapi tak pernah tercatat dalam prosesnya," ujarnya.
Dalam laporan yang ia ajukan secara resmi melalui sistem online Polda Jatim pada hari yang sama, Heri menginventarisasi sedikitnya delapan kategori besar barang yang hilang atau rusak. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp149.916.000.000.
"Salah satunya koin kuno Amerika 1794 senilai Rp149,7 miliar menurut penaksir kolektor. Sisanya lukisan, jam tangan, televisi, set hot plate, hingga perabot rumah. Semua itu seharusnya didata sebelum diangkut," katanya.
Heri juga menilai dasar permohonan eksekusi pemohon, Lei Mei Ling, mengandung kekeliruan. Ia menyebut pemohon mendapat saran dari Balai Harta Peninggalan agar mengajukan penetapan ketidakhadiran J. THC Gallois, sosok yang keberadaannya tak jelas.
Saran itu, kata Heri, telah menyesatkan mekanisme hukum karena bukti eigendom yang dijadikan rujukan telah kedaluwarsa sejak 24 September 1980, sesuai UUPA 1960.
"Bukti hak barat sudah tidak berlaku. Tanah bekas eigendom adalah tanah yang dikuasai negara. Bukti lama hanya sebagai petunjuk, bukan alat bukti kepemilikan," ujarnya.
Ia menyebut Joan memiliki hak besit sebagai penguasa fisik lahan yang beritikad baik. "Hak itu dilindungi KUH Perdata, bahkan hingga ada putusan hakim yang menyatakan sebaliknya," ujarnya.
Bagi Heri, proses eksekusi yang dilakukan tanpa memeriksa penghuni dan tanpa constatiring telah membuka kemungkinan pelanggaran hukum.
"Yang diperjuangkan Ibu Joan bukan hanya ganti rugi. Ini menyangkut mekanisme eksekusi yang berimplikasi pidana," kata dia.
Dalam laporan itu pula Heri meminta Propam Polda Jatim meneruskan dugaan penyimpangan kepada Bareskrim Polri agar penyidikan dapat mengambil alih penetapan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 261/Pdt.P/2018/PN.Sby.
Ia menyebut penetapan itu seharusnya ditolak sejak awal karena bertentangan dengan dasar hukum pertanahan yang berlaku.
"Kami ingin penanganan menyeluruh. Banyak yang harus diperiksa ulang sejak awal," ujarnya.
Joan kini tinggal sementara di rumah kerabatnya. Ia berharap ada kejelasan tentang barang-barangnya yang hilang dan alasan mengapa eksekusi dilakukan tanpa tahapan yang lengkap.
"Saya cuma minta keadilan. Rumah boleh dieksekusi, tapi koin warisan buyut saya jangan hilang," tuturnya. Sementara Heri memastikan langkah hukum akan terus berlanjut.
"Proses ini baru awal. Kami pastikan hak-hak klien kami dihormati," tutupnya. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

