Langkah Solutif DPRD Kabupaten Mojokerto Berhasil Urai Fakta di BPR Majatama
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, Elia Joko Sambodo bersama tim mendatangi OJK Surabaya guna konfirmasi atas permasalahan itu. Hasilnya, DPRD bisa menemukan sederet fakta jika ternyata itu hanya kesalahan sistem.
MOJOKERTO, SJP - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mojokerto telah melakukan langkah solutif untuk mengurai persoalan atas kesalahan sistem Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berdampak pada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majatama.
Sebelumnya, BPR Majatama dianggap telah melakukan penggelapan anggaran senilai Rp72 Miliar oleh masyarakat. Namun, berdasarkan data yang disimpulkan dari hasil investigasi DPRD Kabupaten Mojokerto terungkap bahwa itu bukan kesalahan pihak BPR, melainkan kesalahan sistem input pada website OJK.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, Elia Joko Sambodo bersama tim mendatangi OJK Surabaya guna konfirmasi atas permasalahan itu. Hasilnya, DPRD bisa menemukan sederet fakta jika ternyata itu hanya kesalahan sistem.
Setelah mendatangi OJK, Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak BPR Majatama.
Setelah RDP, DPRD Kabupaten Mojokerto mengakui jika saat ini PT. BPR Majatama Perseroda adalah perusahaan daerah yang sehat.
"Tadi juga disampaikan kondisi BPR Majatama, menurut audit dari OJK dinyatakan sangat sehat," tegas Joko, saat diwawancarai Rabu (28/5/2025).
Joko menegaskan, jika Direktur Utama BPR Majatama bukan hanya klaim dalam menyampaikan kondisi perusahaan yang dipimpinnya. Melainkan menampilkan data sekaligus bukti otentik dari OJK selalu lembaga yang punya otoritas dalam audit perusahaan BPR.
"Tadi Direktur Utama sudah menampilkan semua, bukan hanya narasi, tapi bukti otentik yang dari OJK," tandasnya. (***)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

