Langgar ITAS dan Timbulkan Keresahan di Tulungagung, WNA Asal AS Dideportasi

JLK diketahui memiliki orientasi seksual sebagai penyuka sesama jenis dan kerap beraktivitas bersama pasangan laki-lakinya di lingkungan tempat tinggal, yang kemudian memicu keberatan dari masyarakat setempat.

19 Dec 2025 - 21:44
Langgar ITAS dan Timbulkan Keresahan di Tulungagung, WNA Asal AS Dideportasi
JLK (dua dari kiri) WNA asal AS yang dideportasi karena menyalahi ijin tinggal dan resahkan masyarakat di Tulungagung. (Istimewa)

TULUNGAGUNG, SJP - Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar mengambil tindakan tegas terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat berinisial JLK (57) yang terbukti melanggar ketentuan izin tinggal dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat Kabupaten Tulungagung. Yang bersangkutan resmi dideportasi pada Jumat (19/12/2025).

Sebelumnya, JLK diamankan petugas Imigrasi bersama Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) saat berada di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Tulungagung, Rabu (17/12/2025). Dalam operasi tersebut, petugas juga mengamankan tiga WNA lain asal Pakistan untuk dilakukan pemeriksaan keimigrasian lebih lanjut.

Hasil pendalaman petugas mengungkap, JLK pertama kali masuk ke Indonesia pada Maret 2025 dengan menggunakan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebagai pelajar. Kepada petugas, ia mengaku datang ke Indonesia untuk mempelajari agama Islam dan sempat tinggal di sebuah pondok pesantren di Kecamatan Rejotangan. Namun, dalam perkembangannya, aktivitas JLK dinilai tidak sejalan dengan izin tinggal yang dimilikinya.

“Berdasarkan pengawasan kami, yang bersangkutan tidak menjalankan kegiatan belajar sebagaimana tujuan pemberian ITAS. Dalam beberapa waktu terakhir justru diketahui tidak memiliki aktivitas yang jelas,” ujar Humas Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Rini Sulistyowati.

Selama berada di Tulungagung, JLK tercatat menetap di sebuah hotel. Dari laporan masyarakat dan hasil pemantauan petugas, keberadaan WNA tersebut mulai menimbulkan kegelisahan warga sekitar. JLK diketahui memiliki orientasi seksual sebagai penyuka sesama jenis dan kerap beraktivitas bersama pasangan laki-lakinya di lingkungan tempat tinggal, yang kemudian memicu keberatan dari masyarakat setempat.

“Pelanggaran utamanya adalah ketidaksesuaian antara izin tinggal dengan kegiatan yang dilakukan, ditambah adanya aktivitas yang berdampak pada ketertiban umum dan menimbulkan keresahan warga,” tegas Rini.

Dengan mempertimbangkan seluruh aspek, termasuk faktor keamanan dan ketertiban masyarakat, JLK selanjutnya dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar untuk menjalani proses hukum keimigrasian.

Atas perbuatannya, Kantor Imigrasi Blitar menjatuhkan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi sebagaimana diatur dalam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Setelah proses administrasi selesai, yang bersangkutan dipulangkan ke negara asalnya dan dimasukkan dalam daftar penangkalan.

Rini menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar tidak menyalahgunakan izin tinggal yang diberikan negara. 

“Setiap orang asing wajib mematuhi peraturan perundang-undangan, menjalankan kegiatan sesuai izin tinggalnya, serta menghormati norma dan nilai sosial masyarakat di tempat mereka tinggal,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow