Lagi, Tabrakan KA Vs Truk Terjadi di JPL 38 Mojokerto
Laka lantas antara KA Wijaya Kusuma rute keberangkatan Surabaya-Gubeng dengan tujuan Cilacap, telah tertabrak sebuah truk.
Surabaya, SJP - Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menyiarkan peristiwa kecelakaan KA Wijaya Kusuma yang menabrak truk di Kabupaten Mojokerto.
Peristiwan itu tepatnya terjadi di perlintasan sebidang tak terjaga di JPL 38, Km 51+8/9 petak jalan Stasiun Tarik - Stasiun Mojokerto, jalan Bangsal, Mojokerto, Rabu (22/11/2023) pukul 18.00 WIB.
Disebutkan, laka lantas antara KA Wijaya Kusuma rute keberangkatan Surabaya-Gubeng dengan tujuan Cilacap, telah tertabrak sebuah truk.
"Saat ini jalur dan rangkaian KA Wijaya Kusuma langsung dilakukan pemeriksaan oleh petugas di lokasi kejadian, sebelum akhirnya melanjutkan perjalanannya kembali setelah dipastikan petugas bahwa jalur KA dapat dilalui sesuai dengan kecepatan yang diizinkan oleh pusat pengendali kereta api," ujar Lukman saat dikonfirmasi dan memberikan keterangan tertulisnya kepada redaksi suarajatimpost.com.
Dalam kejadian ini, KA Wijaya Kusuma mengalami kerusakan pada beberapa bagian, akibat benturan keras antara lokomotif dengan truk.
Kendati demikian, lanjut Lukman menjelaskan kepada awak sarana kereta api (ASP) dan juga para pelanggan KA dipastikan tidak mengalami luka apapun.
Atas kejadian tersebut, pihak KAI sesalkan adanya kejadian tertabraknya KA yang melintas di jalur yang dilewati.
Terlebih, lanjutnya, lokasi kejadian merupakan perlintasan sebidang KA yang dikelola oleh swadaya atau masyarakat.
"Artinya, tidak ada komunikasi intens antar penjaga perlintasan kanan dan kiri," terangnya.
Luqman arif memperingatkan kepada seluruh pengendara saat akan melewati perlintasan sebidang kereta api, untuk berhenti sejenak memastikan sisi kanan dan kiri tidak ada KA yang sedang melaju.
Sebab, Lukman menegaskan, imbauan dan pemberitahuan ini sesuai UU No. 22 TH. 2009 Tentang LLAJ, pada pasal 114.
Pada pasal tersebut Lukman menjabarkan isinya, yakni, pada perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan, pengemudi kendaraan wajib berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
Kemudian mendahulukan kereta apian dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Sementara itu, untuk sanksi bagi pelanggar sesuai pasal 296, Lukman menyebutkan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 750 ribu.
"Mari kita ciptakan keselamatan bersama di perlintasan sebidang KA, ciptakan rasa selamat dan aman bagi perjalanan KA maupun pengendara," pungkasnya. (**)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?