Kriminalitas di Blitar Naik, Polisi Dorong Warga Aktif Lapor dan Pasang CCTV

Angka kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Blitar sepanjang tahun 2025 meningkat atau naik. Dalam hal ini, Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman melalui Kasatreskrim Polres Blitar AKP Margono Suhendra mendorong warga untuk aktif lapor dan memasang kamera CCTV.

05 Jan 2026 - 19:44
Kriminalitas di Blitar Naik, Polisi Dorong Warga Aktif Lapor dan Pasang CCTV
Kasatreskrim Polres Blitar AKP Margono Suhendra. (Foto:dok/Istimewa)

BLITAR, SJP - Polres Blitar mencatat adanya peningkatan kasus kriminalitas selama tahun 2025. Berdasarkan data, jumlah kasus kriminalitas yang terjadi di wilayah hukum Polres Blitar selama tahun 2025 ada 234, sedangkan pada tahun 2024 ada 183 kasus.

Meski demikian, jumlah penyelesaian perkara juga mengalami peningkatan. Jika pada tahun 2024 ada 204 kasus yang terselesaikan, di tahun 2025 naik menjadi 312 kasus yang diselesaikan Polres Blitar.

Untuk kasus tertinggi yang ditangani selama tahun 2025 adalah kasus curat ada 25 dan terselesaikan 19 kasus, disusul kasus kejahatan perlindungan anak ada 21 kasus dan terselesaikan 10 kasus, lalu kasus pengeroyokan ada 22 dan 13 kasus telah diselesaikan.

Terkait dengan hal ini, Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman melalui Kasatreskrim Polres Blitar AKP Margono Suhendra mengatakan kenaikan kasus tersebut menjadi perhatian serius kepolisian, khususnya menjelang hari-hari libur yang rawan dimanfaatkan pelaku kejahatan.

"Memang ada kenaikan kasus sejak Agustus 2025 lalu. Ada beberapa yang masih dalam proses penyidikan dan ada juga yang sudah mendapat putusan," kata dia, Senin (5/1/2026).

Untuk itu, memasuki tahun 2026 pihak kepolisian mendorong peran aktif masyarakat dalam pencegahan dan penanganan tindak pidana. Masyarakat diminta untuk segera melapor ke kepolisian apabila melihat atau mengetahui adanya tindakan pidana.

Selain pelaporan, AKP Margono juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan sistem keamanan, baik secara pribadi maupun di tingkat desa. Upaya tersebut dapat dilakukan dengan pemasangan kamera CCTV maupun pengaktifan sistem keamanan lingkungan atau siskamling.

"Keamanan lingkungan sangat penting, kamera CCTV yang terpasang atau siskamling yang aktif bisa menjadi petunjuk awal bagi kami jika terjadi tindak pidana, sehingga memudahkan proses pengungkapan kasus," ujarnya.

Terkait pemasangan kamera CCTV, AKP Margono menyebut posisi kamera tidak perlu terlalu tinggi. Artinya kamera mampu merekam wajah terduga pelaku maupun identitas kendaraan yang digunakan.

Terlebih, dalam ketentuan terbaru Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bukti digital kini diakui sebagai alat bukti yang sah.

"Pemasangan kamera CCTV jangan terlalu tinggi, agar jangkauannya bisa melihat wajah dan kendaraan terduga pelaku. Apalagi saat ini rekaman kamera CCTV yang menampilkan identitas kendaraan maupun wajah pelaku bisa digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyidikan," imbuhnya.

Lebih lanjut AKP Margono mengingatkan bahwa kasus pencurian dengan pemberatan (curat) cenderung meningkat saat mendekati hari libur. Oleh karena itu, kewaspadaan masyarakat perlu ditingkatkan. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow