KPU Kabupaten Pasuruan Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak

Totalnya ada sekitar 2.091 surat suara yang rusak dan berlebihan yang dibakar oleh KPU Kabupaten Pasuruan.

13 Feb 2024 - 11:45
KPU Kabupaten Pasuruan Musnahkan Ribuan Surat Suara Rusak
Pemusnahan surat suara yang rusak dengan cara dibakar (foto : isbi / SJP)

Kabupaten Pasuruan, SJP — KPU Kabupaten Pasuruan, memusnahkan 2.091 surat suara Pemilu 2024. Surat suara itu dimusnahkan karena rusak.

Ribuan surat suara yang rusak tersebut dimusnahkan dengan cara membakarnya di halaman kantor KPU Kabupaten Pasuruan pada Selasa (13/2/2024). 

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan Zainul Faizin mengatakan pembakaran ini merupakan intruksi dari KPU RI bahwa tidak diperbolehkan adanya surat suara yang tersisa di gudang KPU.

"Ini merupakan intruksi dari KPU RI bahwa tidak boleh ada surat suara yang hilang maka dari itu, kami melakukan pemusnahan dengan cara dibakar. Totalnya ada sekitar 2.091 surat suara yang rusak dan berlebihan," katanya.

Mengenai rincian jumlah surat suara yang dimusnahkan, Faizin juga menambahkan bahwa ada dua surat dua surat suara yang rusak atau berlebihan melebihi ratusan surat suara. Di antaranya yakni surat suara Presiden 848 suara dan surat suara DPRD Kabupaten/Kota 892.

"Kemudian disusul dengan surat suara DPRD Provinsi yakni 264 lalu surat suara Presiden yakni 57 dan surat suara DPD 30 lembar. Sedangkan untuk total surat suara di Kabupaten Pasuruan ada 9.138.695 surat suara," pungkasnya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow