KPU Kabupaten Malang Tetapkan 589 DCT Anggota DPRD untuk Tujuh Dapil
Jumlah calon anggota DPRD yang terdaftar di DCT tersebut dari 17 partai peserta Pemilu 2024 untuk tujuh Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada di wilayah Kabupaten Malang
Kabupaten Malang, SJP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang telah menetapkan 589 Daftar Calon Tetap untuk anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang.
Jumlah calon anggota DPRD yang terdaftar di DCT tersebut dari 17 partai peserta Pemilu 2024 mendatang, untuk tujuh Daerah Pemilihan (Dapil) yang ada di wilayah Kabupaten Malang.
"Untuk DCT anggota DPRD Kabupaten Malang telah kami verifikasi, dan besok (Sabtu 4/11) kami umumkan," tegas Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat KPU Kabupaten Malang, Marhaendra Pramudya Mahardika, singkat, Jumat (3/11).
Sebagai informasi, untuk DCT anggota DPRD Kabupaten Malang, KPU Kabupaten setempat telah menetapkan 589 calon untuk tujuh dapil.
Ketujuh dapil tersebut yakni, Dapil Malang 1: terdiri dari wilayah Kecamatan Gondanglegi, Kepanjen, Bululawang dan Pagelaran.
Kemudian dapil Malang 2 yakni Kecamatan Dampit, Ampelgading, Turen dan Tirtoyudo.
Untuk Dapil Malang 3 meliputi Kecamatan Donomulyo, Pagak, Bantur, Sumbermanjing Wetan (Sumawe) dan Gedangan.
Lalu, Dapil Malang 4 yakni Kecamatan Kalipare, Sumberpucung, Pakisaji, Ngajum, Kromengan dan Wonosari.
Dapil Malang 5 yaitu Kecamatan Wagir, Dau, Karangploso, Pujon, Ngantang, dan Kasembon.
Selanjutnya, dapil Malang 6 adalah Kecamatan Pakis, Singosari dan Lawang.
Terakhir, dapil Malang 7 adalah Kecamatan Poncokusumo, Wajak, Tajinan, Tumpang dan Jabung.
Sedangkan, dari 589 calon anggota Legislatif (Caleg) tersebut, yang laki-laki ada sebanyak 331 caleg, sisanya perempuan sebanyak 258. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?