KPU Jombang Butuh 105 Orang PPK Pilkada 2024, Kini Masuk Masa Pendaftaran
Jumlah pastinya kurang lebih sebanyak 105 orang dengan perincian dari 21 Kecamatan di Jombang, masing - masing membutuhkan 5 orang tenaga PPK.
Kabupaten Jombang, SJP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang membutuhkan ratusan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk kebutuhan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Jumlah pastinya kurang lebih sebanyak 105 orang dengan rincian dari 21 Kecamatan di Jombang, masing - masing membutuhkan 5 orang tenaga PPK.
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Jombang, Rita Darmawati mengatakan untuk mensukseskan pelaksanaan Pilkada dibutuhkan tenaga PPk sebagaimana diatur dalam keputusan KPU RI Nomor 476 Tahun 2024.
"Jadi sesuai keputusan dari KPU RI, kita hanya melaksanakan saja," kata Rita dalam pesan diterima wartawan, Jumat (26/4/2024).
Tenaga PPK selaku badan Adhoc dilakukan pendaftaran terbuka mulai tanggal 23 April sampai 29 April 2024. Sama dengan pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu), setiap kecamatan dibutuhkan 5 orang tenaga PPK.
Setelah proses pendaftaran, nantinya KPU Jombang akan melakukan seleksi administrasi dan dilanjutkan dengan seleksi tertulis calon anggota PPK.
"Jika lolos, calon PPK akan mengikuti seleksi wawancara kemudian penetapan PPK," tandasnya. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?