Beberapa Daerah Kabupaten dan Kota di Jatim Berpotensi PSU, Ini Penyebabnya

Mayoritas PSU terjadi karena adanya pemilih dari luar daerah yang menggunakan hak pilihnya di TPS, namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

16 Feb 2024 - 14:19
Beberapa Daerah Kabupaten dan Kota di Jatim Berpotensi PSU, Ini Penyebabnya
Suasana TPS saat peserta hak pilih masukkan surat suara kedalam kotak suara di TPS (Tempat Pemunguran Suara). (Foto: dok/SJP)

Surabaya, SJP - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur (Jatim) mencatat potensi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah. Setidaknya ada beberapa TPS di enam daerah yang berpotensi PSU, berdasarkan laporan yang masuk ke KPU Jatim, Jumat (16/2/2024).

"Beberapa daerah yang berpotensi PSU adalah Jombang, Tuban, Kota Madiun,  Kota Surabaya, Bangkalan, Sampang dan Kota Malang," ujar Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim, Insan Qoriawan.

Penyebab PSU

Insan menjelaskan, mayoritas PSU terjadi karena adanya pemilih dari luar daerah yang menggunakan hak pilihnya di TPS, namun tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). 

Selain itu, kurangnya koordinasi terkait pindah pilih juga menjadi faktor penyebab.

Di Kota Surabaya sendiri, terdapat delapan TPS di tiga kelurahan berbeda yang berpotensi PSU karena surat suara tertukar.

Rinciannya, empat TPS di Kecamatan Tandes, tiga TPS di Kecamatan Dukuh Pakis, dan satu TPS di Kecamatan Asemrowo.

Sedangkan daerah lain tercatat di KPU Jatim dari jumlah TPS yang porensi PSU juga dibeberkan olehnya, seperti Kota Madiun (1 TPS), Kota Surabaya (10 TPS), Jombang (1 TPS), Bangkalan (12 TPS), Sampang (1 TPS) dan Kota Malang (4 TPS).

Proses PSU

Insan tambahkan, kendati demikian untuk laporan sudah diterima, KPU Jatim masih menunggu inventarisasi temuan terkait kesalahan atau pelanggaran dari penyelenggara pemilu di empat daerah tersebut. Hasil inventarisasi ini kemudian akan dilaporkan ke Bawaslu dan KPU Pusat.

"Kami masih menunggu sampai hari ini," tegas Insan.

Tak hanya itu, sambungnya pelaksanaan PSU harus sesuai dengan rekomendasi Bawaslu dan kesiapan KPU kabupaten/kota terkait. Batas waktu pelaksanaan PSU adalah 10 hari setelah pemungutan suara.

Kemungkinan Bertambah

Insan tetap optimis ada batas waktu untuk bersikap, dan tidak menutup kemungkinan jumlah daerah yang mengajukan PSU bisa bertambah. Ia mengimbau daerah lain yang merasa perlu dilakukannya PSU agar segera melaporkannya ke KPU Jatim.

Tanggapan Plh Gubernur Jatim

Plh Gubernur Jatim, Adhi Karyono kepada wartawan sampaikan terkait hal tersebut sepenuhnya untuk proses PSU dimaksud, dirinya serahkan ke Bawaslu dan KPU. Ia menegaskan, jika memang ditemukan pelanggaran dan harus dilakukan PSU, maka harus secepatnya dilaksanakan.

"Kalau memang betul-betul itu bermasalah dan terbukti, kami serahkan ke Bawaslu dan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang," ujarnya.

Secara keseluruhan, Adhy menyatakan proses Pemilu di Jatim berjalan dengan aman, nyaman, dan tidak ada permasalahan berarti. Bahkan, tingkat partisipasi di sejumlah TPS yang ia pantau mengalami peningkatan.

"Kemarin di Mojokerto ada yang 89 persen (tingkat partisipasi pemilih) sudah mendekati 90 persen. Itu naik dari biasanya hanya 80 persenan," pungkasnya.

Sementara dikonfirmasi, KPU Kota Surabaya dan Bawaslu Kota Surabaya masih belom menjawab dan bersikap atas terjadinya temuan dan PSU dimaksud telah disampaikan oleh KPU Jatim untuk melanjutkan guna terserap maksimal proses pemilu 2024 lancar dan kondusif.

Editor: Toski Dermaleksana 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow