Polda Jatim Ringkus Tiga Pelaku Penembakan Iseng Gegara Kecanduan Game Online

Peran pelaku dan motif juga diterangkan Dirkrimum Polda Jatim secara rinci melakukan aksi penembakan juga terungkap saat polisi lakukan interogasi kepada 3 orang pelaku penembakan diakui hanya iseng dan terobsesi game online.

27 May 2024 - 15:15
Polda Jatim Ringkus Tiga Pelaku Penembakan Iseng Gegara Kecanduan Game Online
Kegiatan ungkap kasus dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto didampingi Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto, dan Kasubdit III Jatanras Polda jatim AKBP Arbaridi Jumhur tunjukkanbarang bukti turut disita. (Foto: Jefri Yulianto/SJP)
Polda Jatim Ringkus Tiga Pelaku Penembakan Iseng Gegara Kecanduan Game Online
Polda Jatim Ringkus Tiga Pelaku Penembakan Iseng Gegara Kecanduan Game Online

Surabaya, SJP - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Jatanras Ditreskrimum) Polda Jatim ungkap kasus insiden penembakan misterius di ruas Tol Waru Sidoarjo  terjadi pada Minggu (19/5) dini hari. Pelaku yang berjumlah 3 orang telah ditangkap dan dijerat pasal berlapis.

Diungkapkan Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto secara terbuka beber kronologi peristiwa kejadian aksi koboi dilakukan pelaku berstatus masih pelajar aktif dihadapan awak media di ruang bidang Humas Polda Jatim Senin (27/5).

Disebutkan, pada Minggu (19/5) dini hari, terjadi dua aksi penembakan di Tol Sidoarjo. Pertama, menimpa sopir truk bernama Eko asal Jember yang ditembak pelaku dari dalam mobil Pajero hitam di KM 755.

Akibatnya, Eko mengalami luka di pipi dan bibir berdasarkan hasil visum medis oleh pihak kepolisian.

Kemudian, pada jam 01.05 WIB, penembakan kembali terjadi di Tol Surabaya - Tanggulangin KM 758. Korban bernama AR mengalami luka di bibir atas dan pelipis kiri.

Penembakan dilakukan oleh pelaku dari dalam mobil hitam yang menyalip dari kiri.

Keesokan harinya, pada Selasa (21/5/2024), dua penembakan kembali terjadi. Pertama, di Tol Sidoarjo KM 748, korban berinisial RW mengalami luka di pelipis kiri. Penembakan dilakukan oleh pelaku dari dalam mobil hitam yang menyalip dari kiri.

Penembakan terakhir terjadi di jalan raya Babatan - Unesa, Surabaya. Korban bernama K mengalami luka di perut kanan dan pinggang kanan. 

Saat beraksi, sebutnya diketahui dari pengakuan pemeriksaan tersangka juga dilakukan oleh pelaku dari dalam mobil hitam yang menyalip dari kanan.

Selanjutnya peran pelaku dan motif juga diterangkan Dirkrimum Polda Jatim secara rinci melakukan aksi penembakan juga terungkap saat polisi lakukan interogasi kepada 3 orang pelaku penembakan diakui hanya iseng dan terobsesi game online.

"Motif penembakan yang dilakukan para pelaku terbilang ini hanyalah iseng, karena terobsesi dengan hobi bermain game online," ujarnya.

Berikut identitas para pelaku, pertama, NBL (20 tahun), berperan sebagai pengemudi, penembak korban AR dan FW, dan pemilik senjata air softgun.

Kedua, JLK (19 tahun), berperan sebagai penumpang depan kiri, penembak korban EC dan K, dan pemilik senjata air softgun.

Ketiga, ABH (anak di bawah umur), berperan sebagai penumpang tengah, penembak korban K, dan pemilik senjata air softgun.

"Saya melakukan penembakan karna sering bermain game online saja," ucap pelaku saat ditanya dihadapan awak media.

Guna proses hukum lanjutan untuk barang bukti disita polisi dan pasal yang diikenakan antara lain.

•  7 peluru plastik warna putih dari para korban.
•  1 kaos warna merah dari korban K.
•  1 unit mobil Toyota Innova Zenix warna hitam Nopol.N-999-BL.
• 1 kartu E-tol BCA Flazz.
• 1 pasang plat Nopol L1214-USK.
• 1 flashdisk rekaman CCTV.
• 3 pucuk senjata air softgun.
• 5 buah gas isi ulang.
• 2 tabung gas isi ulang senjata air softgun.
• 1 kotak peluru plastik warna putih senjata air softgun.
• 2 bungkus peluru plastik air softgun.
• 1 unit HP iPhone 15 Pro Max.

Ditegaskan Dirkrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal berlapis diantaranya Pasal 170 KUHP subs 351 ayat 1 KUHP Jo 55 KUHP Jo 64 KUHP dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 tahun 1951.

Olehnya, diuraikan ancaman hukuman para pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara untuk UU Darurat No. 12 tahun 1951, 5 tahun 6 bulan penjara untuk Pasal 170 KUHP, dan 2 tahun 8 bulan penjara untuk Pasal 361 ayat 1 KUHP. (*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow