Kontraktor di Jombang Bantah Tuduhan Penggelapan, Begini Faktanya

AA malah menyatakan bahwa dirinya adalah korban, karena belum menerima pembayaran senilai Rp1,3 miliar dari PT Tunas Althea Sejati.

25 Sep 2025 - 13:03
Kontraktor di Jombang Bantah Tuduhan Penggelapan, Begini Faktanya
Kontraktor proyek Ahmad Afandi (AA) yang dilaporkan pemilik toko material buka suara kepada wartawan. (Fredi/SJP)

JOMBANG, SJP – Seeorang kontraktor asal Kecamatan Gudo, Jombang, Ahmad Afandi atau AA yang dilaporkan ke polisi dengan tuduhan penggelapan, membantah keras narasi tersebut.

AA malah menyatakan bahwa dirinya adalah korban, karena belum menerima pembayaran senilai Rp1,3 miliar dari PT Tunas Althea Sejati.

Hal ini disampaikan AA dalam jumpa pers pada Kamis (24/9/2025). "Itu tidak benar," tegasnya.

AA menjelaskan bahwa ia sama sekali tidak mengenal pelapor, Emi Widuriyati. Kerja sama pengadaan material bangunan, menurut AA, dilakukan dengan seorang anggota TNI-AD aktif yang bertugas di Kodim 0814 Jombang, bernama Syaiful Ulum, yang dalam laporan Emi berstatus sebagai saksi.

"Kapasitas Syaiful Ulum dalam kerja sama ini adalah sebagai penyuplai material. Saya tidak tahu dari toko mana ia memenuhi kebutuhan material saya, yang penting terpenuhi," ujar AA.

Proyek konstruksi dengan PT Tunas Althea Sejati ini disebut AA sebagai penunjukan langsung, antara PT Tunas Althea Sejati (pihak pertama) dengan perusahaannya, CV Putra Akbar (pihak kedua). AA kemudian bekerja sama dengan Syaiful Ulum untuk penyediaan material.

Kesepakatan pembayaran dari AA kepada Syaiful Ulum, menurut AA, akan dilakukan setelah AA menerima pembayaran dari PT Tunas Althea Sejati. Namun, hingga kini, pembayaran dari perusahaan tersebut belum juga diterimanya.

AA mengakui telah melakukan pembayaran sebagian, senilai ratusan juta rupiah, kepada Syaiful Ulum. Pembayaran terakhir tertahan karena PT Tunas Althea Sejati belum membayar, sehingga AA menghentikan sementara pekerjaan di lapangan.

Bahkan, AA telah melaporkan PT Tunas Althea Sejati ke Polda Jawa Timur pada Juli 2025 lalu atas dugaan penggelapan. Laporan tersebut saat ini sedang berproses dan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

AA menyayangkan laporan dari Emi, yang ia anggap tidak tepat sasaran. Ia mengaku kaget dilaporkan oleh orang yang tidak dikenalnya. AA menegaskan tidak ada niat menggelapkan barang milik Emi, karena ia tidak pernah berhubungan langsung dengannya.

"Yang seharusnya dilaporkan oleh Emi adalah Syaiful Ulum, karena hubungan bisnisnya ada dengan dia, bukan dengan saya," jelas AA.

Lebih lanjut, AA mengungkapkan bahwa investigasi mengungkap fakta baru, PT Tunas Althea Sejati diduga telah melakukan pembayaran, namun tidak langsung ke CV Putra Akbar selaku pemegang Surat Perintah Kerja (SPK), melainkan ke pihak lain. PT Tunas Althea Sejati disebut AA sudah mengakui kesalahan ini.

"Harapan saya, berita ini bisa diluruskan. Faktanya tidak seperti yang diberitakan sebelumnya," pungkas AA.

Sebelumnya, diberitakan bahwa AA dilaporkan ke Polres Jombang oleh pemilik toko bangunan, Emi Widuriyati (33), pada 21 Juli 2025. AA diduga menipu dan menggelapkan material bangunan senilai Rp141 juta. Emi mengaku barangnya telah digunakan di lokasi proyek, namun pembayaran tidak kunjung diterimanya. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow