Konsumsi Air PDAM Kabupaten Madiun Naik 55 Ribu Meter Kubik
Produksi air di PDAM Kabupaten Madiun, hingga saat ini mencapai 846 liter per detik, atau setara dengan 12 juta 192 ribu meter per kubik, untuk memenuhi kebutuhan air bersih di masyarakat sebesar 790 liter per detik.
Kabupaten Madiun, SJP - Konsumsi air bersih pelanggan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum, Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun, meningkat pada musim kemarau tahun ini.
Dari jumlah 55.000 pelanggan, yang biasanya rata rata konsumsi air bersih hanya 17 meter kubik per bulan, kini mencapai 18 meter kubik per bulan per pelanggan.
"Jadi rata rata ada kenaikan 1 meter kubik tiap pelanggan per bulan," kata Sumaryono, Direktur Utama Perumda Tirta Dharma Purabaya Kabupaten Madiun, Senin (9/10/2023).
Sedangkan untuk produksi air di PDAM Kabupaten Madiun, hingga saat ini mencapai 846 liter per detik, atau setara dengan 12 juta 192 ribu meter per kubik, untuk memenuhi kebutuhan air bersih di masyarakat sebesar 790 liter per detik.
"Jadi disini masih ada cadangan, dan masih cukup untuk pemenuhan kebutuhan air bagi masyarakat di Kabupaten Madiun," lanjutnya.
Lebih lanjut dikatakan, dari 206 desa yang ada di wilayah Kabupaten Madiun, masih ada 20 desa yang belum tercover layanan PDAM Kabupaten Madiun.
Untuk itu, pada tahun 2024 mendatang, Perumda Tirta Dharma Purabaya berusaha agar seluruh desa dapat layanan PDAM Kabupaten Madiun.
"Jadi kami koordinasikan dengan unit unit pelayanan kami, dan akan kami maksimalkan agar seluruh masyarakat bisa mendapatkan layanan air bersih," tambahnya.
Selain itu, kata Sumaryono, pihaknya juga tengah merencanakan pengembangan layanan sistem air minum gratis pada tahun 2024 mendatang. Untuk tahap awal pengembangan, yakni di wilayah Kecamatan Sawahan dan Kecamatan Madiun.
"Untuk sistem air minum gratis, konsentrasi di wilayah Kecamatan Sawahan dan Kecamatan Madiun. Paling tidak untuk tahap awal, ada 4-5 desa yang bisa tercover," tambahnya.
Sementara itu juga dikatakan, hingga kini belum ada rencana kenaikan tarif air PDAM.
"Untuk tarif belum ada perubahan, masih Rp 3.200 per meter, untuk tarif rumah tangga reguler. Dan untuk tarif sosial seperti tempat ibadah, tempat umum, itu dibawahnya reguler. Tarif ini sesuai keputusan Gubernur," pungkasnya. (*)
Editor : Queen Ve
What's Your Reaction?