Oknum Pejabat Disdikbud Jombang Laporkan Akun Facebook Penyebar Video Dugaan Bermesraan
Oknum pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang Inisial S melaporkan akun media sosial Facebook Siska S pengunggah video dugaan bermesraan kepada Polda Jawa Timur.
Kabupaten Jombang, SJP - Oknum pejabat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Jombang Inisial S melaporkan akun media sosial Facebook Siska S, pengunggah video dugaan adegan bermesraan kepada Polda Jawa Timur.
Penasehat hukum S, Syarahuddin SH menyampaikan di hadapan awak media mewakili kliennya telah melaporkan akun Siska S dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atau pencemaran nama baik.
“Kami melaporkan akun Facebook Siska S ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, yang telah mengunggah video tersebut di media sosial Facebook,” kata Syarahuddin yang akrab disapa Reza kepada wartawan, Kamis (22/8/2024).
Reza mengungkapkan pihaknya tidak bisa menghadirkan kliennya lantaran saat ini masih syok atau trauma secara paikologis dengan unggahan video dan berita yang beredar.
“Mohon maaf juga kami belum bisa menghadirkan Kepala Disdikbud Jombang dalam konferensi pers kali ini, karena beliau syok dengan adanya berita-berita yang tersebar di media, termasuk berdampak pada keluarga masing - masing,” ungkap penasehat hukum dari Kantor Hukum SSA Al-Wahid Jombang itu.
Reza menegaskan, belum tentu video dan caption yang beredar itu benar, saat ini kasus masih berproses, tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat juga dilaporkan.
“Proses nanti yang akan berbicara. Kami juga akan melaporkan pihak-pihak terkait soal pengunggahan tersebut. Saat ini hanya satu yang kami laporkan yakni akun Siska S, namun tidak menutup kemungkinan ada pihak-pihak lain yang terlibat juga akan kami laporkan,” tegasnya.
Saat di Polda Jatim pihaknya juga menyerahkan barang bukti atas laporan akun Siska S. Pihaknya juga disambut dengan baik oleh Diskrimsus Polda Jatim.
“Sudah bersama screenshoot bukti video yang kami copy dari Facebook itu, sama dokumen-dokumen,” tandasnya.
Teguh Narutomo mengatakan tidak punya kompetensi dalam menilai kebenaran dari beredarnya video tersebut. Tidak punya kompetensi dalam meneliti sebuah IT, karena ada lembaga khusus yang menangani hal tersebut.
"Kita tidak tau kebenaran akan hal tersebut, tentunya harus dilaporkan dulu ke Bareskrim, hal tersebut benar apa tidak. Dan selama itu tidak ada yang keberatan untuk apa saya mengecek," kata Teguh Narutomo kepada wartawan, Rabu (21/8/2024).
Teguh belum bisa mengambil tindakan apapun terkait dugaan tindakan kedua oknum pejabat Disdikbud itu. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?