Komnas Perlindungan Anak Kecam Hiburan Penari Erotis Di Lapangan Terbuka Di Sumatera Utara
hiburan yang tidak mendidik dan dapat disebut atau dikualifikasikan sebagai perbuatan pornografi apalagi dilakukan secara terbuka di tempat yang juga terbuka pada hiburan pasar malam yang sangat dimungkinkan banyak anak-anak dan remaja yang datang dan ikut menonton
Surabaya , SJP - Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (Komnas PA) Hery Chariansyah, S.H., M.H., mengecam pertunjukan live musik DJ yang dibarengi dengan hiburan tarian erotis dan seksi yang terjadi di Kota Kisaran, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara.
Menurut Hery ini adalah hiburan yang tidak mendidik dan dapat disebut atau dikualifikasikan sebagai perbuatan pornografi apalagi dilakukan secara terbuka di tempat yang juga terbuka pada hiburan pasar malam yang sangat dimungkinkan banyak anak-anak dan remaja yang datang dan ikut menonton.
Terlebih lagi diketahui bahwa pasca hiburan selesai, di lapangan area pasar malam juga banyak ditemukan botol-botol minum beralkohol, yang menurut Hery ini menunjukkan bahwa pasar malam itu tidak hanya menyuguhkan tarian erotis namun juga menjadi pesta minuman alkohol.
Dengan demikian, Hery merasa bahwa permasalahan ini tidak boleh penyelesaiannya hanya berhenti pada penutupan kegiatan saja, tetapi harus ada proses hukum yang dilakukan karena hiburan ini dapat disebut telah bertentangan dengan Undang-Undang Pornografi dan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Untuk itu, Komnas PA akan segera berkordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Asahan dan Polres Asahan serta melakukan advokasi dan mengawal secara hukum kasus hiburan penari erotis dan seksi di hiburan pasar malam ini agar semua yang terlibat terhadap terlaksananya hiburan tidak senonoh itu dapat ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Sehingga dapat menjadi pembelajaran dan efek jera, serta kita harapkan tidak terjadi lagi hiburan-hiburan seperti ini lagi di seluruh Indonesia demi kepentingan terbaik bagi anak," terang Hery, Senin (22/4/).
Selain itu, Hery juga menyatakan bahwa Komnas PA juga akan fokus terhadap permasalahan ijin keramaian terhadap kegiatan ini untuk melihat pelanggaran terhadap ijin keramaian yang telah terjadi.
"Karena tidak mungkin pasar malam dapat diselenggarakan dilapangan terbuka dengan dihadiri orang banyak tanpa adanya surat ijin keramaian, sehingga patut diduga telah terjadi juga pelanggaran terhadap ijin keramaian," imbuhnya.
Hery juga menyoroti status Kabupaten Asahan yang juga merupakan Kabupaten Layak Anak, maka permasalahan ini dapat menjadi evaluasi dan menghambat peningkatan status Kabupaten Layak Anak tersebut.
"Untuk itu, diperlukan upaya bersama antara Pemerintah Kabupaten Asahan, Kepolisan Resort Asahan dan Masyarakat Asahan untuk mendukung proses hukum terhadap penyelesaian persoalan hiburan penari erotis dan seksi di hiburan pasar malam ini," tutur Hery.
Undang Undang Pornografi secara tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang menyediakan pornografi serta dilarang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang bermuatan pornografi dan setiap orang juga dilarang mendanai atau memfasilitasi kegiatan yang bermuatan pornografi.
"Undang Undang Perlindungan Anak juga tegas menyatakan bahwa Setiap Orang wajib melindungi Anak dari pengaruh pornografi dan mencegah akses Anak terhadap informasi yang mengandung unsur pornografi," pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam video yang sempat viral itu terlihat jelas para penari dalam video melakukan gerakan tidak senonoh seperti melakukan gerakan tarian erotis, kejadian diketahui terjadi di Terminal Madya Kisaran, pada Jumat (20/4).
Pasca viral dan memperoleh lecaman dari banyak pihak, kini Pasar Malam Kisaran sudah ditutup, sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kecamatan Kota Kisaran Barat, yakni surat nomor 800 / 141 tentang penutupan segera pasar malam tersebut.(**)
Sumber: Komnas PA Surabaya
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?