Komite Juang Reforma Agraria Tolak Pembangunan Makam Modern Shangrila Memorial Park di Tulungagung

Pendamping KJRA, Ahmad Dardiri, menyebut pembangunan makam modern tersebut sarat dengan masalah hukum.

20 Aug 2025 - 17:31
Komite Juang Reforma Agraria Tolak Pembangunan Makam Modern Shangrila Memorial Park di Tulungagung
Massa Komite Juang Reforma Agraria (KJRA) menggelar aksi damai di depan kantor DPRD Tulungagung. (Beny/SJP)

TULUNGAGUNG, SJP - Massa dari Desa Nyawangan Kecamatan Sendang, Desa Kalibatur Kecamatan Kalidawir, Desa Picisan Kecamatan Sendang, serta Desa Ngepoh Kecamatan Tanggunggunung yang tergabung dalam Komite Juang Reforma Agraria (KJRA) Tulungagung menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor DPRD Tulungagung, Selasa (19/8/2025).

Dalam aksi tersebut, warga menyuarakan penolakan terhadap pembangunan makam modern Shangrila Memorial Park di Desa Ngepoh, Kecamatan Tanggunggunung. Aksi massa kemudian diterima oleh DPRD Tulungagung bersama sejumlah pihak terkait melalui forum audiensi.

Pendamping KJRA, Ahmad Dardiri, menyebut pembangunan makam modern tersebut sarat dengan masalah hukum. 

“Setelah kami melakukan penelitian sebagaimana yang disampaikan dalam hearing, kami menemukan sejumlah fakta hukum. Proyek kuburan yang menamakan diri Shangrila Memorial Park itu ilegal,” kata Dardiri, Selasa (19/8/2025).

Menurutnya, sebuah proyek pemakaman seharusnya mengacu pada undang-undang dan peraturan daerah serta dijalankan oleh lembaga non-profit. Namun dalam kasus ini, proyek dijalankan oleh PT Sang Lestari Abadi yang berorientasi profit. 

“Pemegang sahamnya justru dua perseroan terbatas yang bergerak di bidang MLM, seperti penjualan perhiasan, obat, dan kosmetik. Ini jelas menyalahi aturan,” tegasnya.

Dardiri menambahkan, usai pertemuan dengan DPRD, pihaknya bersama warga akan melaporkan kasus tersebut ke Polres Tulungagung. 

"Yang saya laporkan belum siapanya tetapi adanya peristiwa. Biar polisi yang melakukan penyelidikan. Itu tanggung jawab polisi untuk menyelidiki dan ini toh juga sudah berapa tahun itu proyek berjalan," ujarnya.

“Tuntutan warga jelas, kembali kepada surat BPN tahun 2008 yang masih berlaku. Isinya menyebut tanah tersebut pada 2010 harus sudah diredistribusi kepada masyarakat,” imbuh Dardiri.

Sementara itu, Agus, mantan Kepala Desa Ngepoh periode 1992-2002 dan 2007-2013, mengungkap bahwa persoalan tanah di wilayah tersebut sudah bergulir sejak tahun 2000. Ia bahkan masih menyimpan data-data arsip dari BPN RI yang menyebut lahan Tumpak Mergo bukan milik perusahaan.

“Di sana tercatat di BPN RI itu milik perorangan, bukan perusahaan atau atas nama daerah. Ahli warisnya juga masih ada hingga sekarang,” terang Agus.

Agus menyebutkan, pada awal 1900-an, lahan itu sempat disewa oleh pengusaha Belanda Albert Sarkis Afkar dari warga setempat. Data yang dimilikinya bahkan mencatat keberadaan 93 rumah dengan 135 kepala keluarga di lima RT di kawasan tersebut. 

“Sampai saat ini di BPN RI tidak ada Hak Guna Usaha (HGU) atas lahan Tumpak Mergo. Jadi secara data jelas itu milik warga,” tegasnya.

Warga menilai keberadaan makam modern Shangrila Memorial Park yang peletakan batu pertamanya dilakukan pada 2023 lalu, justru semakin memperkuat ketidakjelasan status lahan.

Mereka mendesak agar pemerintah daerah menindaklanjuti persoalan ini sesuai aturan, sekaligus memastikan redistribusi tanah untuk masyarakat sebagaimana rekomendasi BPN sejak lama. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow