Komite Advokasi Jurnalis Jawa Timur Dideklarasi Lindungi Jurnalis
Keberadaan KAJ penting untuk memastikan kerja-kerja advokasi terhadap pelaku pers yang mengalami upaya tindak kekerasan, menjadi semakin maksimal dapat berkolaborasi capai tujuan optimal dalam penanganan, perlindungan cepat dan terencana. Pembentukan KAJ dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis di Jawa Timur.
Surabaya, SJP – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jawa Timur deklarasikan Komite Advokasi Jurnalis (KAJ) untuk perkuat perlindungan dan pendampingan hukum bagi jurnalis di Jawa Timur. Deklarasi ini dilakukan di Surabaya pada hari Senin, 12 Februari 2024.
Ketua AJI Surabaya, Eben Haezer Panca tegas sampaikan keberadaan KAJ penting untuk memastikan kerja-kerja advokasi terhadap pelaku pers yang mengalami upaya tindak kekerasan, menjadi semakin maksimal dapat berkolaborasi capai tujuan optimal dalam penanganan, perlindungan cepat dan terencana.
"Pembentukan KAJ dilatarbelakangi oleh meningkatnya kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis di Jawa Timur," ujarnya, Senin (12/2/2024).
Disebutkan, pada tahun 2023, AJI Indonesia mencatat 89 kasus kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis di Jawa Timur, naik dari 61 kasus pada tahun 2022.
Untuk itu, tujuan KAJ dibentuk guna tercapai bersama wujudkan hak dalam jalankan tugas kejurnalistikan menjadi setara baik di mata hukum dan RUU cipta kerja, saat ini hingga masa mendatang.
Di antaranya dibutuhkan satu prespektif yang sama dalam merespon kekerasan terhadap jurnalis.
- Memberikan pendampingan hukum yang cepat dan tepat kepada jurnalis yang mengalami kekerasan dan kriminalisasi.
- Meningkatkan kapasitas jurnalis dalam memahami dan menerapkan hukum pers.
- Mendorong penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis.
- Membangun jaringan dan kerjasama dengan berbagai pihak untuk melindungi jurnalis dan kemerdekaan pers.
Kegiatan KAJ tersebut dimulai adanya peran pemahaman insan pers dalam tugasnya yakni;
- Memberikan pelatihan dan edukasi tentang hukum pers kepada jurnalis.
- Melakukan advokasi dan pendampingan hukum bagi jurnalis yang mengalami kekerasan dan kriminalisasi.
- Mendorong reformasi hukum untuk melindungi jurnalis dan kemerdekaan pers.
- Melakukan advokasi kebijakan publik untuk mendukung jurnalis dan kemerdekaan pers.
Adapun deklarasi KAJ diinisiasi oleh AJI Surabaya diantaranya, anggota KAJ terdiri dari AJI Malang, AJI Bojonegoro, AJI Kediri, AJI Jember, LBH Lentera, dan Federasi Kontras Surabaya.
Diungkapkan, Fatkul Khoir, SH, Koordinator Federasi Kontras Surabaya bahwa wadah KAJ terbuka untuk organisasi jurnalis dan organisasi masyarakat sipil lainnya yang peduli dengan perlindungan jurnalis dan kemerdekaan pers.
"Deklarasi KAJ merupakan langkah penting untuk memperkuat perlindungan dan pendampingan hukum bagi jurnalis di Jawa Timur. KAJ diharapkan dapat meningkatkan keselamatan jurnalis dan mendorong kemerdekaan pers di Jawa Timur," cetusnya.
Beberapa poin penting dari deklarasi KAJ:
- KAJ akan memberikan pendampingan hukum yang cepat dan tepat kepada jurnalis yang mengalami kekerasan dan kriminalisasi.
- KAJ akan meningkatkan kapasitas jurnalis dalam memahami dan menerapkan hukum pers.
- KAJ akan mendorong penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan dan kriminalisasi terhadap jurnalis.
- KAJ akan membangun jaringan dan kerjasama dengan berbagai pihak untuk melindungi jurnalis dan kemerdekaan pers.
Deklarasi KAJ disambut positif oleh berbagai pihak, termasuk LBH Pers, diwakili Salawati Taher Koordinator LBH Pers mendukung penuh deklarasi KAJ dan siap bekerja sama dengan KAJ untuk melindungi jurnalis dan kemerdekaan pers.
"Perluasan aliansi sangat perlu dilakukan untuk membangun sistem dan jaringan kerja advokasi saat jurnalis mengalami kekerasan dalam melakukan kerja-kerja jurnalistik. Sudah waktunya kota-kota lain melakukan perapian pola advokasi dengan lebih terorganisir dan tuntas sesuai semangat kemerdekaan pers," terangnya.
Di tempat sama, Johanes Dipa, advokat partner LBH Lentera mengapresiasi deklarasi KAJ tersebut, sekaligus saat penandatanganan MOU. Ia berharap KAJ dapat menjadi instrumen penting untuk melawan impunitas terhadap kekerasan dan kriminalisasi jurnalis.
"Deklarasi KAJ merupakan langkah penting untuk memperkuat perlindungan dan pendampingan hukum bagi jurnalis di Jawa Timur," ujarnya.
Selain itu, menurut Dipa, KAJ diharapkan dapat meningkatkan keselamatan jurnalis dan mendorong kemerdekaan pers di Jawa Timur.
Tak ketinggalan, Jauza Kamelia Azmi, Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang yang ikut dalam kegiatan juga senang karna dapat ketahui secara langsung dibalik layar tantangan profesi jurnalis juga ada payung hukumnya dan ada sisi kelamnya.
"Saya ikut dalam kegiatan ini, juga karena mengingat orang tua saya juga pernah jadi jurnalis. Ternyata, tidak mudah jadi jurnalis banyak tantangan dan resiko di dalamnya, pantesan mama pesan kalo jurnalis itu pekerjaan mulia, tak sebanding dengan resiko yang dialami demi sebuah berita kejar tayang untuk sajikan informasi kepada publik bisa disiarkan dengan utuh," cetusnya.
Bagi Azmi, panggilan akrabnya mengikuti kegiatan KAJ seperti mengulik masa lalu yang dikerjakan orangtuanya. Untuk profesi jurnalis di era millenial sekarang ini harus makin terasah pengetahuan yang update dab dibutuhkan masyarakat sekarang.
Sebab, menurutnya era teknology sudah makin banyak bersaing dengan percepatan arus informasi mulai ada medsos, netizen maupun kanal komunitas FB (facebook) atau portal web lain.
"Di semester empat kampus UMM ini, saya lebih banyak berlatih asah kemampuan di jurusan ilmu komunikasi. Dan sering juga menulis features dan opini untuk bisa tembus meja redaksi di salah satu media nasional Tempo," ulasnya menutup wawancara. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?