PP Muhammadiyah Tolak AUM Jadi Tempat Kampanye
PP Muhammadiyah menolak upaya-upaya yang menjadikan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye politik.
Jakarta, SJP - PP Muhammadiyah menolak upaya-upaya yang menjadikan lembaga pendidikan sebagai tempat kampanye politik.
Keputusan itu dituangkan dalam Surat Nomor: 007/EDR/I.O/A/2023 yang ditandatangani Ketua Umum Prof. Dr. H. Haedar Nashir, M.Si. dan Sekretaris Umum Prof. Dr. H. Abdul Mu'ti, M.Ed.
Dalam surat itu, PP Muhammadiyah dengan tegas melarang semua Amal Usaha Muhammadiyah (AUM) dijadikan tempat kampanye.
Berikut isi lengkap pernyataan PP Muhammadiyah tersebut:
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan sebagian permohonan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Dalam Amar Putusan Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang tetapkan pada tanggal 15 Agustus 2023, di antaranya memperbolehkan kegiatan kampanye di lembaga pendidikan dengan pembatasan-pembatasan tertentu. Keputusan tersebut berlaku untuk Pemilu legislatif dan eksekutif tahun 2024.
Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Dakwah Amar Ma'ruf Nahi Munkar dan Tajdid, secara khusus bergerak di bidang keagamaan dan kemasyarakatan.
Muhammadiyah sesuai Khittah Perjuangannya tidak berafiliasi dan tidak mempunyai hubungan organisatoris dengan kekuatan-kekuatan politik atau organisasi manapun, serta tidak terlibat dalam aktivitas politik praktis. Muhammadiyah senantiasa menjaga netralitas politik dari aktivitas politik praktis yang dapat membawa dampak negatif.
Muhammadiyah selama lebih dari satu abad telah dan terus berkhidmat secara optimal dalam bidang pendidikan melalui kegiatan pendidikan usia dini, sekolah, madrasah, pesantren, pendidikan tinggi, dan aktivitas dakwah kemasyarakatan yang telah mapan serta sangat besar manfaat dan kemaslahatannya untuk kemajuan dan persatuan bangsa.
Keberadaan dan aktivitas seluruh lembaga pendidikan Muhammadiyah tersebut, termasuk yang dikelola oleh organisasi otonom khusus Aisyiyah, tidak boleh terganggu dan terpengaruh yang berdampak negatif oleh aktivitas politik praktis seperti kampanye politik dalam Pemilihan Umum tahun 2024.
Bahwa kampanye politik merupakan aktivitas politik praktis dan bagian dari proses pemilihan umum yang bertujuan untuk memperkenalkan para calon anggota legislatif dan pejabat eksekutif, mengenal rekam jejak, serta program kepada khalayak termasuk masyarakat kampus dan lembaga pendidikan lainnya.
Meskipun demikian kampanye politik harus tetap menghadirkan demokrasi yang bermartabat, mengutamakan kepentingan umum, memperkuat persatuan, serta tidak membawa dampak negatif yang dapat mengoyak kesatuan nasional dan mengorbankan kepentingan strategis bangsa antara lain di bidang pendidikan.
Lembaga pendidikan sangatlah penting dan strategis untuk mencerdaskan kehidupan bangsa melalui pembinaan iman dan taqwa, akhlak mulia, penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia sebagaimana diperintahkan oleh konstitusi UUD 1945.
Kondisi pendidikan nasional masih belum sebanding dan setara kemajuannya dengan negara-negara maju baik di tingkat dunia maupun ASEAN.
Karenanya penyelanggaraan kampanye melalui lembaga pendidikan selain banyak dampak negatifnya, juga akan mengganggu proses dan suasana penyelenggaraan pendidikan itu sendiri. Apalagi praktik politik saat ini masih ditandai oleh politik uang, politik transaksional, korupsi dan penyalahgunaan wewenang, serta politik yang nirmartabat dan etika.
Karenanya Pimpinan Pusat Muhammadiyah memandang perlu untuk memberikan panduan bagi seluruh penyelenggara pendidikan Muhammadiyah agar pelaksanaan keputusan Mahkamah Konstitusi tentang kampanye di lembaga pendidikan tidak menimbulkan masalah akademik, konflik, dan polemik internal di lingkungan warga dan institusi Persyarikatan.
1. Mengimbau kepada pemerintah khususnya Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Riset Teknologi maupun Kementerian Agama agar tidak menjadikan lembaga pendidikan sebagai ajang aktivitas politik praktis khususnya kampanye Pemilu 2024 sebagai wujud pertanggung jawaban kenegaraan dan melaksanakan konstitusi dalam penyelenggaraan pendidikan nasional sebagimana diamanatkan oleh pasal 31 UUD 1945 serta Undang-Undang Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003.
2. Menyampaikan masukan kepada Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia agar dalam mengambil keputusan-keputusan betul-betul dilandasi jiwa yang luhur, integritas yang tinggi, serta pandangan dan sikap kenegarawanan tinggi disertai rasa takut terhadap Allah Yang Maha Kuasa dengan menempatkan sebesar- besarnya kepentingan bangsa, negara, dan kemaslahatan umum di atas kepentingan yang sempit dan sesaat karena keputusannya bersifat final yang harus dipertanggung jawabkan lahir dan batin kepada rakyat serta kepada Tuhan Yang Maha Esa.
3. Kepada seluruh pejabat negara, elite bangsa, dan lembaga politik Indonesia hendaknya mengedepankan etika, integritas diri, dan tanggungjawab kenegarawanan tinggi dengan menghormati dan menempatkan lembaga pendidikan sebagai lembaga yang harus dijaga bersama dari segala bentuk praktik politik yang merusak persatuan, mentalitas dan akhlak bangsa, serta memperlemah keberadaan dan fungsi luhur lembaga pendidikan di negeri ini.
4. Pimpinan Pusat Muhammadiyah secara khusus mengambil kebijakan agar seluruh amal usaha Muhammadiyah baik rumah sakit, masjid, lembaga pendidikan, dan seluruh amal usaha lainnya tidak dipergunakan sebagai arena kampanye baik yang bersifat pengumpulan massa, diskusi politik, dan berbagai bentuk kampanye yang lainnya. Kampanye politik di amal usaha Muhammadiyah, khususnya lembaga pendidikan, berpotensi menimbulkan masalah akademik, memecah belah civitas akademika, dan berbagai ekses negatif yang ditimbulkan oleh kampanye politik.
5. Seluruh pimpinan dan pelaksana amal usaha Muhammadiyah, khususnya lembaga pendidikan, agar menjaga netralitas politik, menciptakan situasi yang kondusif, dan memperkuat persatuan di lingkungan warga Persyarikatan, umat, dan bangsa.
6. Seluruh pimpinan Persyarikatan dan Amal Usaha di semua tingkatan agar senantiasa mengikuti Khittah, ketentuan organisasi, dan kebijakan Pimpinan Pusat, serta tidak membawa kepentingan-kepentingan politik praktis terkait Pemilu 2024, untuk kepentingan kemaslahatan Persyarikatan dan keberlangsungan Amal usaha. (**)
Editor: Ronny Wicak
Sumber: PP Muhammadiyah
What's Your Reaction?