Komisi A DPRD Kota Malang Kunjungi Lokasi Rumah Yang Digusur TNI

Saat tiba dilokasi, tampak para anggota Komisi A DPRD sempat ditegur oleh beberapa anggota Korem 083/Baladhika Jaya, dengan menanyakan surat perintah tugas.

01 Feb 2024 - 09:05
Komisi A DPRD Kota Malang Kunjungi Lokasi Rumah Yang Digusur TNI
Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Rohmad, S.sos saat meninjau lokasi rumah warga yang digusur oleh TNI, Kamis (01/02/2024) (Komisi A DPRD Kota Malang/SJP)

Kota Malang, SJP - Pasca aksi demo dan audensi warga Kelurahan Kesatrian, Kecamatan Blimbing, ke Gedung DPRD Kota Malang beberapa waktu lalu, anggota Komisi A, Rohmad, S.Sos bersama staf meninjau langsung ke lokasi rumah-rumah yang dikosongkan secara paksa.

Saat tiba di lokasi, tampak para anggota Komisi A DPRD sempat ditegur oleh beberapa anggota Korem 083/Baladhika Jaya, dengan menanyakan surat perintah tugas.

"Tadi, kita diminta surat tugas. Justru kita dengan tegas menyatakan bahwa anggota legislatif tidak memerlukan surat tugas saat mengunjungi warga yang mengadukan permasalahan yang dihadapi," ujarnya, Kamis (01/02/2024).

Rohmad menyayangkan tindakan oknum TNI yang melakukan penggusuran secara ilegal terhadap rumah-rumah yang statusnya bukan rumah dinas TNI, bahkan sudah memiliki putusan pengadilan yang sudah inkrah, berkekuatan hukum tetap.

"Ini kan objek-objek yang digusur TNI sangat merugikan negara. Harapannya, kita akan memperjuangkan agar pemilik rumah bisa menempati rumahnya kembali dan tidak menjadi penggusuran sewenang-wenang aparat TNI," terangnya.

Rohmad menambahkan, rumah-rumah yang digusur dan dikunjungi oleh anggota legislatif itu sudah banyak yang beralih fungsi seperti yang berada di Jalan Panglima Sudirman, di Jalan Kesatrian, Jalan Kesatrian Dalam, Jalan Hamid Rusdi, Jalan Pemandian dan Jalan Urip Sumoharjo, serta Jalan Sultan Hadiwiajaya.

"Mereka meminta kita agar bisa memperjuangkan hak atas rumah dan bisa menempati rumah-rumahnya kembali. Serta, bisa memperjuangkan haknya terkait program sertifikat gratis atau prona agar memiliki surat hak milik secara legal, sehingga tidak ada aksi penggusuran paksa," pungkasnya.(*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow