Waduh....6 Hakim MK Terlapor Cuma Dapat Sanksi Teguran
Para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan.
Jakarta, SJP - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi Konstitusi in casu Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023. Hal ini disampaikan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan kesimpulan.
Putusan ini terkait dengan putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 tentang laporan pelanggaran etik dengan enam hakim Mahkamah Konstitusi terlapor secara kolektif.
"Majelis kehormatan tidak berwenang menilai putusan Mahkamah Konstitusi in casu Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023," kutip Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat pembacaan kesimpulan. "Hakim terlapor terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan."
Putusan itu dibacakan dipimpin oleh majelis yang terdiri dari Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie serta anggota Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
"Memutuskan, menyatakan, pertama, para Hakim Terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip Kepantasan dan Kesopanan. Kedua, menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para Hakim Terlapor," lanjut Jimly.
Sanksi tersebut dikenakan secara kolektif kepada enam hakim, yakni Enny Nurbaningsih, Manahan MP Sitompul, Suhartoyo, Daniel Yusmic, Guntur Hamzah, dan Wahiduddin Adams.
Putusan ini terkait dengan laporan yang dilaporkan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani dan Alamsyah Hanafiah. (**)
What's Your Reaction?