Keterlambatan Pengajuan, Pemicu Gagal Naiknya Dana Banpol di Banyuwangi
Regulasinya berubah menjadi Permendagri no 78 tahun 2020. Dimana perencanaan dimatangkan. Pengajuan dilakukan setahun sebelumnya.
Kabupaten Banyuwangi, SJP - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesngbapol) Banyuwangi memberikan penjelasan terkait tidak jadi naiknya dana bantuan politik (banpol) di wilayah setempat.
Plt Kepala Bakesbangpol Banyuwangi, Muhammad Lutfi mengatakan, tidak jadi naiknya dana banpol karena adanya keterlambatan pengajuan.
Sehingga oleh Pemprov Jatim usulan kenaikan dana banpol Banyuwangi dari Rp 3 ribu per suara menjadi Rp 6 ribu per suara itu tidak bisa di Acc. Rekomendasi tidak diterbitkan.
"Mekanismenya parpol melakukan pengajuan ke bupati. Kemarin bupati acc dan memberikan rekomendasi untuk pengajuan ke gubernur. Tapi setelah sampai di gubernur ditolak," kata Lutfi, Selasa (3/10/2023).
Bersama sejumlah pengurus partai dan perwakilan pejabat Pemkab Banyuwangi meminta penjelasan kepada pemprov. Hasilnya memang tidak memungkinkan untuk naik sebab ada keterlambatan.
Pun juga dijelaskan ada perubahan regulasi terkait dana banpol. Semula adalah Permendagri 36 tahun 2018. Pada regulasi itu dana banpol disediakan dulu. Rekomendasi gubernur menyusul setelahnya.
Namun regulasinya berubah menjadi Permendagri no 78 tahun 2020. Dimana perencanaan dimatangkan. Pengajuan dilakukan setahun sebelumnya.
Artinya, lanjut Lutfi, anggaran dana banpol tahun 2023, diajukan parpol pada tahun 2022 lalu. Paling lambat pengajuan parpol yakni Februari tahun 2022.
"Setelahnya diajukan ke gubernur untuk meminta rekomendasi dan baru dibahas pada saat pembahasan Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS)," kata dia.
Hasil pertemuan bersama Pemprov Jatim beberapa waktu lalu, sejumlah pengurus parpol pun memahami. Hal itu pun tidak bisa dipaksakan. Bila dipaksakan naik tahun ini, maka berpotensi pengembalian.
"Tentu kita tidak menginginkan itu. Jadi tahun ini tetap Rp 3 ribu, dana banpol bisa naik kemungkinan tahun 2024," jelasnya.
Lutfi menyebut pencairan dana banpol tahun ini masih diproses. Dalam waktu dekat sudah bisa diterima oleh masing-masing parpol.
"Sudah diajukan ke Pak Sekda untuk pencairan. Ini kami adakan percepatan," tegasnya. (*)
Editor : Queen Ve
What's Your Reaction?