Keputusan Kemenag RI Atur Dekan Antar Waktu dalam Rotasi Jabatan Fungsional di UINSA
Penggunaan istilah "Dekan Antar Waktu" (DAW) muncul saat rotasi jabatan didasarkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2015, Keputusan Menteri Agama Nomor 550 Tahun 2022, Keputusan Menteri Agama Nomor 1179 Tahun 2022, Keputusan Rektor UINSA Surabaya Nomor 1027 Tahun 2023, dan Keputusan Rektor UINSA Surabaya Nomor 255 Tahun 2024.
Surabaya, SJP - Universitas Islam Negeri Sunan Ampel (UINSA) Surabaya melantik sejumlah pejabat pergantian antar waktu (PAW) yang terdiri dari ketua lembaga, dekan, dan wakil dekan, Ahad (2/6).
Pelantikan ini dilakukan sebelum para pejabat tersebut berangkat menunaikan ibadah haji sebagai petugas haji tahun 2024.
Penggunaan istilah "Dekan Antar Waktu" (DAW) muncul saat rotasi jabatan didasarkan pada Peraturan Menteri Agama Nomor 56 Tahun 2015, Keputusan Menteri Agama Nomor 550 Tahun 2022, Keputusan Menteri Agama Nomor 1179 Tahun 2022, Keputusan Rektor UINSA Surabaya Nomor 1027 Tahun 2023, dan Keputusan Rektor UINSA Surabaya Nomor 255 Tahun 2024.
Empat pejabat yang dilantik adalah Prof. Achmad Zaini sebagai Dekan Fakultas Adab dan Humaniora (FAH), Moh. Ilyas Rolis sebagai Wakil Dekan bidang Kemahasiswaan dan Kerjasama Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).
Lalu, Dr. Moh. Syaeful Bahar sebagai Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LP2M), dan Dr. Nikmah Hadiati Salisah sebagai Kajur Komunikasi pada Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UINSA Surabaya.
Rektor UINSA Surabaya, Prof. Akh. Muzzaki, berpesan kepada para pejabat baru agar mengemban amanah dengan sebaik-baiknya dan tidak hanya fokus pada jabatannya saja.
"Kita malu pada Allah jika tidak berkinerja. Panjenengan tahajjud baca Qur'an itu urusan pribadi Panjenengan dengan Tuhan. Tapi urusan jabatan, urusan panjenengan dengan kinerja dan Allah kita hadirkan dalam kinerja kita bersama-sama," tuturnya sembari mengingatkan terkait kinerja pejabat saat pelantikan pada (27/5).
Di samping pelantikan PAW, terdapat pula beberapa pejabat yang dinonaktifkan ("Non-job") dan tidak mendapatkan jabatan baru.
Sementara itu, Wakil Rektor III UINSA Surabaya, Abdul Muhid saat dikonfirmasi lewat chat selluler, Ahad (2/6) belum memberikan tanggapan maupun jawabn respon terkait hal tersebut meski chat WA sudah terbaca.
Sebagai informasi, sebelumnya sempat beredar kabar viral, adanya dua video insiden dugaan asusila dilakukan oknum berstatus mahasiswa aktif di civitas akademi kampus tersebut sejak Selasa (12/5/2024). (*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?