Kepergok Berbuat Asusila, Warga di Gresik Desak Mundur Perangkat Desa
Oknum perangkat desa bersikukuh tidak bersedia mundur dan persilakan warga tempuh jalur hukum
Kabupaten Gresik, SJP – Masyarakat di Desa Sidorejo, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik desak perangkat desa setempat berinisial NR (33) mundur dari jabatannya sebagai Kaur Keuangan.
Desakan itu muncul setelah oknum perangkat desa tersebut diduga lakukan tindak asusila.
Perbuatan asusila oknum perangkat desa berstatus janda tersebut bahkan sempat digerebek warga pada Sabtu (9/12/2023) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kala itu NR kepergok berduaan bersama pria berinisial MZ hingga tengah malam di rumahnya.
Geram dengan ulah NR, warga akhirnya beramai-ramai datangi balai desa setempat pada Jumat (22/12/2023) kemarin.
Mereka minta klarifikasi tentang sejauh mana ketegasan dari pihak pemerintah desa terhadap NR yang diduga telah berbuat asusila.
“Setelah kami tanyakan ke pihak desa, ternyata perangkat desa yang bersangkutan hanya disuruh membuat pernyataan. Kami mendesak agar NR mundur atau diberhentikan dari jabatannya,” ujar Arif Firdaus Ananda, salah seorang perwakilan warga, Minggu (24/12/2023.
Dia sebut warga sekitar sudah geram dengan ulah NR yang semestinya memberi contoh yang baik kepada masyarakat.
Namun yang bersangkutan justru lakukan pelanggaran dengan membawa pria di rumahnya hingga tengah malam.
“Kalau mengacu pada UU Desa Nomor 6 pasal 50 dan 51 tahun 2014 yang mana perangkat desa yang terbukti melakukan pelanggaran maka bisa diberhentikan dari jabatannya,” ungkapnya.
Hal senada juga diutarakan oleh Edi, salah seorang warga yang lain.
Warga sudah tidak kehendaki NR tetap jabat perangkat desa karena coreng nama baik kampung.
“Intinya warga ingin perangkat desa yang bersangkutan diberhentikan atau mundur secara sukarela. Karena itu menjadi tuntutan utama kami sesuai hasil rapat RT,” paparnya.
Sementara itu, Pj Kepala Desa Sidorejo Saiful Haq katakan penggerebekan itu berlangsung saat dirinya belum dilantik sebagai Pj Kades.
Dia pun tidak bisa berbuat banyak karena posisinya sebagai pejabat sementara.
“Sepertinya setelah penggerebekan itu belum ada titik temu, sehingga warga kesini maunya yang bersangkutan langsung dipecat. Tapi tuntutan itu kan tidak bisa serta merta karena ada aturannya,” ucap Saiful Haq.
Ketika warga datang ke balai desa, pihaknya sudah berupaya delesaikan dengan pertemukan NR dengan warga.
Akan tetapi, NR bersikukuh tidak bersedia mundur dan persilakan warga tempuh jalur hukum.
“Sudah kami pertemukan, tapi yang bersangkutan tidak mau mundur dari jabatannya. Makanya untuk tindak lanjutnya warga kami sarankan untuk klarifikasi ke kecamatan,” pungkasnya.(*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?