Kepala Diskoperindag Jadi Tersangka Kasus Hibah UMKM

Bupati Gresik hormati proses hukum yang tengah ditegakkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

29 Nov 2023 - 09:30
Kepala Diskoperindag Jadi Tersangka Kasus Hibah UMKM
Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani (SJP)

Kabupaten Gresik, SJP – Bupati Gresik Fandi Ahmad Yani angkat bicara perihal penetapan Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) MF sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan hibah UMKM tahun 2022.

Dia menghormati segala proses hukum yang tengah ditegakkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.

“Kami menghormati keputusan hukum tersebut. Ini adalah sebuah keputusan hukum yang harus dihargai,” ujarnya.

Kendati begitu, Bupati Gresik meyakini bahwa kasus yang menimpa Kepala Diskoperindag semata-mata karena kesalahan administratif akibat tidak adanya waktu yang cukup dalam pelaksanaan pekerjaan penyaluran bantuan hibah UMKM tersebut.

Untuk itu, tambah dia, diperlukan adanya hubungan yang harmonis, antar instansi atau lembaga. Masing-masing harus sadar dan tahu betul, apakah program ini tidak membahayakan pihak lain.

"Saya pribadi yakin seyakin-yakinnya, bahwa beliau tidak ada niat untuk melakukan tindak korupsi," ujar bupati kepada wartawan usai membuka acara Gelar Pengawasan Daerah dan Pencanangan Roadmap Pembanguan Zona Integritas Instansi Pelayanan Publik di Kabupaten Gresik, di Hotel Aston, Rabu (29/11).siang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik secara resmi tetapkan MF selaku Kepala Dinas Koperasi Usaha Mikro Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Gresik sebagai tersangka kasus dugaan korupsi hibah UMKM. MF tidak sendirian,

Kejari Gresik juga menetapkan RF, pihak swasta yang bertindak sebagai penyedia barang sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah Kejari Gresik memeriksa 2 dari 12 penyedia barang yang telah menyalurkan bantuan untuk pemohon sebanyak 172 UMKM atau Kelompok Usaha Mikro (KUM).

Dua penyedia barang yang telah diperiksa adalah PT. Alam Sejahtera Abadi dan CV. Ratu Abadi.

Dua penyedia barang tersebut telah menyalurkan bantuan hibah untuk pemohon sebanyak 172 UMKM atau KUM sebesar Rp. 3,7 Milyar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan 4 bentuk penyimpangan yang dilakukan penyedia barang diantaranya, barang yang diterima tidak sesuai dengan apa yang dimohonkan pada proposal sehingga tidak dapat difungsikan untuk menunjang kegiatan UMKM.

Selain itu barang yang diterima tidak sebagaimana barang yang dibelanjakan pihak dinas dan ditemukan ketidaksesuaian spesifikasi antar barang yang dibeli dengan yang diterima UMKM/KUM. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow