Kejari Tanjung Perak Tetapkan Tersangka Dugaan Kredit Macet Bank Rp 34 Miliar
Penetapan tersangka terhadap HT berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-4177/M.5.43/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024.
Surabaya, SJP – Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak eksekusi penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi kredit macet bank plat merah Rp 34 miliar, Jumat (20/9).
Diungkapkan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara bahwa penetapan tersangka terhadap HT berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-4177/M.5.43/Fd.1/09/2024 tanggal 18 September 2024.
"Oleh tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak sejak (18/9) resmi ditetapkan tersangka berinisial HT ini merupakan Direktur PT. Wahyu Tirta Manik atas dugaan tindak pidana korupsi kredit macet bank plat merah Rp 34 miliar," ujarnya.
Disebutkan, sebelumnya terhadap proses hukum panggilan tersangka HT sudah beberapa kali mangkir saat dipanggil untuk dimintai keterangannya.
Olehnya, dibeberkan kronologis singkat cerita atas peristiwa perbuatan dugaan tindak pidana terhadap tersangka HT, bermula dari pemberian kredit diberikan oleh bank plat merah kepada PT Wahyu Tirta Manik adalah kredit modal kerja standby loan.
Namun, sambungnya, salah satu modus yang dilakukan HT adalah dengan memalsukan kontrak kerja yang mereka ajukan sebagai jaminan ke bank plat merah dimaksud.
Untuk itu, lanjutnya pihak Kejari Tanjung Perak langsung tetapkan HT sebagai tersangka dan ditahan guna proses hukum lanjutan guna dilakukan pendalaman.
Selanjutnya, penetapan tersangka HT juga langsung dilakukan penahanan berdasarkan surat perintah penahanan Kajari Tanjung Perak.
“Penahanan dilakukan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak tanggal 18 September 2024 sampai tanggal 07 Oktober 2024 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” tegas Iswara, panggilan akrab awak media selaku Kasintel Tanjung Perak Surabaya.
Iswara melanjutkan, penahanan dilakukan oleh Jaksa penyidik terhadap HT dengan pertimbangkan hukum atas penetapan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidananya lagi sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (1) KUHAP.
“Sebab, dari panggilan keterangan terhadap tersangka juga diketahui sempat mangkir (tidak hadir) sebanyak 3 kali pemanggilan,” bebernya.
Jerat sanksi pidana disangka dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 2019 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (*)
Editor: Rizqi Ardian
What's Your Reaction?