Kejari Tanjung Perak Geledah APBS dan Kantor Pelindo terkait Dugaan Korupsi Rp 196 Miliar
SURABAYA, SJP - Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengurukan kolam Pelabuhan Tanjung Perak senilai Rp 196 miliar terus berlanjut. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Jumat (12/10/2025) melakukan penggeledahan di dua lokasi di Surabaya yang terkait dengan penyelidikan. Yakni, kantor PT Alur Pelayaran Barat Surabaya (APBS) dan kantor Pelindo Regional 3.
Merespons penggeledahan tersebut, pihak PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo mendukung penuh proses hukum yang berlangsung.
“Manajemen terbuka serta kooperatif, serta memberikan akses kepada aparat penegak hukum untuk melakukan tugasnya sesuai ketentuan,” ujar Senior Manager Hukum dan Humas Pelindo Regional 3 Karlinda Sari dikutip dari beritasatu.com.
Karlinda mengatakan, Pelindo menghormati langkah hukum Kejari Tanjung Perak. Pelindo siap memberikan dukungan data serta informasi yang dibutuhkan. Menurut dia, kehadiran tim kejaksaan merupakan bagian dari upaya pengumpulan data dan informasi awal terkait proyek pengurukan tersebut.
“Kehadiran tim Kejaksaan merupakan bagian dari proses pengumpulan informasi. Kami pastikan operasional APBS dan Pelindo tetap berjalan normal,” ujarnya.
Meski penggeledahan, Karlinda memastikan seluruh layanan kepelabuhanan berjalan lancar. Pelindo berkomitmen selalu memberikan pelayanan terbaik bagi para pengguna jasa.
“Komitmen kami adalah menjaga kelancaran aktivitas kepelabuhanan dan pelayanan dengan lancar,” tambahnya.
Penggeledahan ini ditengarai terkait penyelidikan korupsi proyek pengurukan kolam pelabuhan yang menelan anggaransebesar Rp 196 miliar. (**)
Sumber : beritasatu.com
What's Your Reaction?

