Kejari Nganjuk Usut Dugaan Penyelewengan Hibah Sapi

Koko menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti di satu titik. Jika dalam proses pengembangan ditemukan bukti signifikan, Kejari Nganjuk siap memperluas jangkauan penyelidikan ke desa-desa lain untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.

07 May 2026 - 16:21
Kejari Nganjuk Usut Dugaan Penyelewengan Hibah Sapi
Kasi Intelijen Kejari Nganjuk Koko Robby Yahya (Foto: Kuswanto/SJP)

NGANJUK, SJP – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk mulai mendalami laporan dugaan penyelewengan bantuan hibah ternak sapi yang mengucur ke salah satu desa di Kabupaten Nganjuk. 

Laporan yang dilayangkan oleh gabungan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan LSM tersebut kini tengah berada di meja Kejaksaan untuk proses pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Kasi Intel Kejari Nganjuk, Koko Robby Yahya, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima dokumen pendukung dari pelapor terkait dugaan raibnya atau penyalahgunaan bantuan sebanyak 10 ekor sapi.

"Kami sedang mendalami kronologi dan fakta hukumnya. Tim akan membedah apakah perkara ini masuk dalam unsur perbuatan melawan hukum, tindak pidana umum, atau terdapat indikasi kuat tindak pidana korupsi," ujar Koko saat ditemui di lobi Kantor Kejari Nganjuk, Kamis (7/5/2026).

Koko menegaskan bahwa penyelidikan tidak akan berhenti di satu titik. Jika dalam proses pengembangan ditemukan bukti signifikan, Kejari Nganjuk siap memperluas jangkauan penyelidikan ke desa-desa lain untuk mencegah kerugian negara yang lebih besar.

Terkait maraknya aduan masyarakat pasca-Lebaran, Kejaksaan memberikan peringatan keras kepada pemerintah desa agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran negara. 

Koko menjelaskan terdapat dua koridor penanganan yang digunakan Kejaksaan sesuai arahan Kajari dan Bupati Nganjuk. 

Pertama adalah dilakukan pembinaan jika temuan berupa kesalahan administrasi atau kelebihan bayar yang tidak disengaja, dengan mekanisme pengembalian kerugian.

Kedua adalah langkah penindakan, hal itu dilakukan secara profesional dan terukur jika ditemukan pelanggaran frontal yang terindikasi kuat sebagai tindak pidana korupsi.

"Kejari Nganjuk berkomitmen menangani setiap pengaduan secara berintegritas untuk memastikan program bantuan pemerintah tepat sasaran dan bebas dari praktik korupsi," tegasnya.

Selain laporan baru mengenai hibah sapi, Kejari Nganjuk juga memastikan bahwa penanganan kasus di Desa Kudu, Kecamatan Kertosono, tetap berjalan. 

Koko mengakui proses ini membutuhkan waktu lebih karena rentang waktu peristiwa yang sudah cukup lama.

"Kami memerlukan koordinasi intensif dengan instansi terkait untuk mengungkap kasus tersebut secara tuntas. Prosesnya masih terus berjalan," pungkas Koko. (*) 

Editor: Syaiful Aries

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow