3 Tahun Jadi Polisi Gadungan di Gresik, Pria Ini Akhirnya Terciduk Usai Peras Warga Berdalih Uang Keamanan
Penangkapan pelaku bermula dari keresahan masyarakat yang mengeluh karena sering dimintai uang keamanan oleh pria yang mengaku sebagai anggota polisi. Penarikan uang keamanan tersebut menyasar para korban pelaku usaha atau pemilik warung.
GRESIK, SJP — Beraksi selama tiga tahun, seorang polisi gadungan berinisial J (42) warga Desa Pandanan, Kecamatan Duduksampeyan, Kabupaten Gresik, akhirnya terbongkar. Ia berhasil diringkus jajaran Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan saat menjalankan aksi penipuannya terhadap seorang korban inisial K (45) pemilik warung di Jalan Raya Tumapel, Kecamatan Duduksampeyan, setempat.
Pelaku selama tiga tahun menjalankan aksinya dengan modus penarikan uang keamanan.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam, terungkap bahwa aksi nekat ini sudah dilakukan tersangka sejak awal tahun 2023. Korban rutin memberikan uang karena merasa terintimidasi dan percaya bahwa tersangka benar-benar polisi," kata Kapolsek Duduksampeyan, AKP Bakri, Senin (11/5/2026).
AKP Bakri mengatakan, penangkapan pelaku bermula dari keresahan masyarakat yang mengeluh karena sering dimintai uang keamanan oleh pria yang mengaku sebagai anggota polisi. Penarikan uang keamanan tersebut menyasar para korban pelaku usaha atau pemilik warung.
Menganggapi laporan tersebut, petugas langsung menuju lokasi untuk pengecekan.
"Hasil interogasi di lapangan memastikan bahwa yang bersangkutan bukan anggota Polri, melainkan warga sipil yang mengaku-ngaku sebagai petugas,” jelasnya.
Menurut AKP Bakri, pelaku yang mengaku sebagai anggota polisi rutin meminta uang keamanan sebesar Rp200 ribu hingga Rp300 ribu terhadap para korban. Petugas menduga masih ada korban lain di sepanjang Jalan Raya Duduksampeyan yang menjadi sasaran tersangka.
Dalam penangkapan ini, petugas menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp250 ribu serta bukti transfer dari korban.
"Salah satu korban tercatat mengalami total kerugian mencapai Rp2 juta," tambahnya.
Atas perbuatannya, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan ancaman Pasal 492 KUHP terkait tindak pidana penipuan dan gangguan ketertiban umum.
"Saya mengimbau warga Gresik agar lebih waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan institusi Polri untuk kepentingan pribadi atau meminta uang tanpa dasar hukum," pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

