Kejari Gresik Dalami Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah untuk Pesantren
Dana hibah senilai Rp400 juta dari Pemprov Jawa Timur itu seharusnya digunakan untuk membangun asrama santri. Namun pada praktiknya, dana itu dipakai untuk membeli lahan bukan atas nama pesantren.
GRESIK, SJP—Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gresik merilis kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur sebesar Rp400 juta untuk Pondok Pesantren (Ponpes) Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi, Rabu (16/7/2025).
Kepala Kejari Gresik, Nana Riana menerangkan, dana hibah tersebut diajukan kepada Pemprov Jawa Timur pada tahun anggaran 2019. Dalam proposalnya, dana tersebut dihibahkan untuk pembangunan asrama santri.
Namun dalam praktiknya, dana hibah tersebut bukan dipergunakan untuk membangun asrama santri, melainkan dipakai untuk membeli sejumlah aset yang bukan atas nama pesantren atau yayasan.
"Seluruh laporan pertanggungjawaban penggunaan dana hibah dibuat fiktif seratus persen," kata Nana, Rabu (16/7/2025).
Dia menambahkan, Ponpes Ushulul Hikmah Al-Ibrohimi mengajukan dana hibah kepada Pemprov Jawa Timur sebesar Rp400 juta. Dana yang seharusnya dipakai untuk membangun asrama santri itu justru digunakan untuk membeli lahan bukan atas nama pesantren.
Pihaknya telah memeriksa 27 orang saksi dalam kasus tersebut. Pemeriksaan saksi dilakukan mulai dari pengurus yayasan atau pesantren, Pemprov Jatim, konsultan dari pihak ketiga, kepala desa (kades) setempat, masyarakat, dan sejumlah santri.
Hingga kini, Kejari Gresik belum menetapkan tersangka. Hasil penyelidikan kasus dugaan korupsi ini masih menunggu rilis hasil audit kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Dugaannya tersangka lebih dari satu," pungkasnya. (*)
Editor: Ali Wafa
What's Your Reaction?

