Kejanggalan Korban Bunuh Diri Pria Asal Kepanjen Kabupaten Malang Terjawab
Ditemukan gelagat mencurigakan penyebab korban nekat bunuh diri.
Kabupaten Malang, SJP – Penyelidikan kasus kematian pria berinisial AG (53), warga Jalan Adi Kurnia, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, mulai menemukan titik terang.
Pasalnya Kepolisian Resor Malang sudah mengantongi nama tersangka yang diduga melakukan intimadasi terhadap kematian tersebut.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan dalam konferensi pers hari ini pukul 10.00 WIB, 18/11/2023 bahwa korban ditemukan meninggal dengan cara gantung diri.
Tetapi, terdapat gelagat mencurigakan mengapa korban nekat untuk melakukan bunuh diri.
Hal tersebut juga dikatakan Wakapolres Malang Wisnu S Kuncoro saat memaparkan dalam konferensi pers.
Pihaknya menerima laporan dari Satreskrim Polres Malang yang bentuk tim gabungan baik dari kepolisian serta pakar hukum untuk proses penyelidikan.
Hasilnya, kepolisian menangkap tersangka yang telah menganiaya korban.
Mereka adalah Kasihanto (41), laki-laki, asal Sumbermanjing Wetan Kabupaten Malang, Subagio (49) pria asal Wagir Kabupaten Malang, Rochmad alias Matador (50) asal Sumbermanjing Wetan, serta Rosidi (45) pria asal Dampit Kabupaten Malang.
Keempat tersangka ditangkap sebab terbukti telah memeras, menculik dan menganiaya korban.
Ia menyebut intimidasi dilakukan dengan cara menakut-nakuti korban dengan alasan pacar salah satu tersangka mengaku diperkosa korban AG,.
Lalu, pacar tersangka merencanakan dengan teman-temannya untuk melakukan penculikan terhadap AG.
"Selanjutnya para tersangka melakukan intimidasi dengan pemukulan dan pengeroyokan hingga menyebabkan AG mengalami luka dan ketakutan, tersangka kemudian memberi solusi kepada AG apabila mau menyelesaikan perkaranya harus menyiapkan uang sebesar Rp 30 juta, AG berusaha meminta tolong kepada anak dan saudaranya untuk memenuhi permintaan para tersangka tersebut namun anak dan keluarga korban tidak memilik uang hingga akhirnya korban ditemukan dalam keadaan meninggal dunia karena bunuh diri di rumah salah satu tersangka," urai Wisnu.
Usai konferensi pers Kasatreskrim Gandha menyebutkan keterlibatan empat tersangka saat mengintimidasi korban sebelum tewas terbukti juga dengan hasil otopsi dan beberapa screenshoot hasil percakapan para tersangka dalam pesan singkat WA.
Keterangan dari otopsi yang juga dijadikan bukti intimidasi menyebut bahwa terdapat luka di kepala, bibir, pelipis kiri dan puncak kepala yang menimbulkan pendarahan, meski tidak mematikan serta tidak ditemukan tanda tanda perlawanan pada bagian tubuh korban.
"Kami masih melakukan penyelidikan mendalam apakah para tersangka pernah melakukan tindak pidana sebelumnya," terang Gandha.
Pihak Polres Malang juga masih mendalami kasus ini sebab mobil yang dipergunakan untuk menculik korban bertuliskaan Brata Pos.
Namun Gandha menyebut bahwa para tersangka bukan dari awak media.
Para tersangka bakal mendekam di jeruji besi dengan 4 pasal sangkaan yakni pasal 328 kuhp, 333 kuhp tentang penculikan, pasal 170 kuhp pengeroyokan, dan pasal 328 tentang pemerasan. (*)
editor: trisukma
What's Your Reaction?