Kejaksaan Geledah Dugaan Korupsi Proyek Kolam Pelabuhan Tanjung Perak
Kejaksaan Negeri Tanjung Perak menggeledah sejumlah lokasi dalam kasus dugaan korupsi proyek kolam Pelabuhan Tanjung Perak senilai Rp 196 miliar. Sejumlah dokumen dan perangkat elektronik disita.
SURABAYA, SJP — Kasus dugaan korupsi proyek kolam Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, terus bergulir. Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak kembali melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk menelusuri jejak penyelewengan anggaran bernilai ratusan miliar rupiah yang diduga melibatkan unsur Pelindo dan PT APBS.
Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan proyek pemeliharaan dan penatausahaan kolam Pelabuhan Tanjung Perak tahun anggaran 2023–2024.
Dari hasil operasi di lapangan, tim penyidik menemukan sejumlah dokumen penting, termasuk berkas pengadaan pengurukan kolam, serta menyita empat unit laptop dan dua unit telepon genggam yang diduga menyimpan data krusial.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menyebut penggeledahan dilakukan untuk memperkuat pengumpulan alat bukti.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pemeliharaan dan penatausahaan kolam pelabuhan Tanjung Perak tahun 2023–2024,” ujarnya di Surabaya, Senin (13/10/2025).
Dari hasil penyidikan sementara, penyidik telah memanggil empat hingga lima saksi dari unsur Pelindo dan PT APBS untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Proyek tersebut menggunakan anggaran perusahaan pelat merah Pelindo dengan total nilai mencapai Rp196 miliar.
Kejaksaan menegaskan bahwa penyelidikan masih difokuskan pada pendalaman bukti dan klarifikasi untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan korupsi tersebut.
Penelusuran juga mengarah pada indikasi adanya aliran dana dari Pelindo yang digunakan dalam pekerjaan yang dikerjakan oleh PT APBS.
Penyidik menyatakan, proses hukum akan terus berjalan hingga terang siapa yang menikmati anggaran besar dari proyek kolam Pelabuhan Tanjung Perak tersebut. (**)
Editor: Rizqi Ardian
Sumber: Beritasatu.com
What's Your Reaction?

