Kasus Pengeroyokan di Taman Sritanjung, Polisi Tetapkan 8 Tersangka

Identitas para tersangka diantaranya DA (20), RNA (19), FSN (18), DMH (18), AMP (19), ZAF (19), ZHY (17) dan MA (15)

06 Dec 2023 - 04:45
Kasus Pengeroyokan di Taman Sritanjung, Polisi Tetapkan 8 Tersangka
Para tersangka pengeroyokan Taman Sritanjung saat digelandang di Mapolresta Banyuwangi.

Kabupaten Banyuwangi, SJP -  Kabar terbaru kasus pengeroyokan di Taman Sritanjung, Banyuwangi terus bergulir adalah penetapan tersangka  oleh Polresta Banyuwanti.

Dari delapan tersangka, dua diantaranya masih anak-anak atau berada di bawah umur. 

Kasatreskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Soebarnapraja mengatakan para tersangka ini ditangkap kurang dari 24 jam pasca pelaporan pada Minggu (3/12/2023) lalu. 

"Pada pukul 23.30 WIB tim berhasil mengamankan pelaku yang diduga kuat sebagai pelaku pengeroyokan," kata dia, Rabu (6/12/2023).

Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangkasetelah penyidik menemukan dua alat bukti dalam perkara ini.

"Hasil pemeriksaan, kita dapatkan dua alat bukti bahwa betul mereka yang melakukan kekerasan pada tiga orang korban," ujarnya.

Identitas para tersangka diantaranya DA (20), RNA (19), FSN (18), DMH (18), AMP (19), ZAF (19), ZHY (17) dan MA (15).

Seluruh tersangka beralamat di bebeapa kecamatan di Kota Banyuwangi.

Terkait motif pengeroyokan, Agus menyebut diduga ada kesalahpahaman dengan alasan para pelaku diman sempat diduga para korban adalah kelompok yang melakukan geber-geber motor.

Namun usai dilakukan pemeriksaan para pelaku menjelaskan hal yang berbeda sehingga ada dua motif yang muncul. 

"Sementara versi pelaku karena mereka merasa ditantang (oleh korban)," tegasnya. 

Akibat kejadian tersebut para korban AG (26), MM (20) dan Pr (23) beralamat di Kalipuro, Banyuwangi mengalami beberapa luka.

Luka yang dialami korban yakni pada kelopak mata kanan dan kiri, luka lecet, benjol pada kepala dan lecet pada dada kanan. 

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan pasal tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yakni pasal 170 ayat (1), ayat (2) ke-1 KUHP.

"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tegasnya. (*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow