Kasus Dugaan Korupsi Vaksin PMK, Ini Kata Anggota Banggar DPRD Kabupaten Malang
Seharusnya pihak Inspektorat lebih intens melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran tersebut, karena Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan itu adalah Inspektorat.
Kabupaten Malang, SJP - Munculnya kasus dugaan korupsi pengadaan vaksin penyakit mulut dan kuku (PMK) oleh Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan (Kadisnakeswan) Kabupaten Malang, Eko Wahyu Widodo, membuat Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Malang angkat bicara.
Bahkan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Malang ini mempertanyakan pengawasan Inspektorat Kabupaten setempat, yang membuat kasus tersebut langsung ditangani oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Malang.
"Seharusnya bisa dilakukan pencegahan, dan Inspektorat-lah yang melakukan pengawasa terkait anggaran itu, sebelum APH mengendus adanya dugaan korupsi," ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Ahad (15/10/2023).
Menurut Zia, seharusnya pihak Inspektorat lebih intens melakukan pengawasan terhadap penggunaan anggaran tersebut, karena Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan itu adalah Inspektorat.
"Jadi, Inspektorat itu seharusnya bisa melakukan pencegahan dari awal, dan menemukan duluan. Sama dengan penggunaan DD/ADD. Biasanya kepolisian memanggil Inspektorat, sebelum APH memanggil OPD itu," jelasnya.
Zia menjelaskan, dengan pengawasan yang lebih intens, akan meminimalisir adanya temuan yang didapat oleh APH,
"Saya yakin Inspektorat telah melakukan pengawasan terkait anggaran Vaksin PMK, tapi pengawasannya belum maksimal," terangnya.
Untuk itu, Zia menginginkan adanya evaluasi terhadap Inspektorat agar dapat bekerja secara maksimal, dan bila terindikasi adanya temuan korupsi maka dapat langsung ditindaklanjuti.
"Harus dievaluasi apakah Inspektorat tidak melakukan pengawasan. Karena dana ini tidak satu atau dua miliar saja," ulasnya.
Sedangkan, tambah Zia, komisi di DPRD Kabupaten Malang yang membidangi sudah melakukan pengawasan, dan BANGGAR hanya berwenang dalam hal mengalokasikan anggaran dari Pemerintah pusat ke dinas terkait yang menerima vaksin PMK, dan Banggar hanya berwenang dalam hal mengalokasikan anggaran dari pemerintah pusat ke dinas terkait yang menerima vaksin PMK.
"Kami, waktu itu dari banggar sudah mengalokasikan melalui banggar itu untuk PMK. Mulai dari teknis pengadaan sampai ke peternak, untuk melakukan pengawasan ada komisi lain yang membidangi, yakni Komisi IV," tukasnya. (*)
Editor : Queen Ve
What's Your Reaction?