Kasus Bully SMPN 8 Kota Pasuruan Akhirnya Diselesaikan Kekeluargaan

Sebelumnya kasus bully tersebut sempat viral di media sosial, lantaran seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) di SMPN 8 Kota Pasuruan menjadi korban bullying oleh rekan sekolahnya hingga mengalami trauma berat.

25 Apr 2024 - 08:15
Kasus Bully SMPN 8 Kota Pasuruan Akhirnya Diselesaikan Kekeluargaan
Proses mediasi antar orang tua siswa dan pihak sekolah (foto isbi /sjp)

Kota Pasuruan, SJP — Kasus bully yang terjadi antar siswa kelas 7 dengan kelas 9 di SMP Negeri 8 Kota Pasuruan pada tanggal 6 Maret 2024, yang berujung pelaporan ke Polres Pasuruan Kota. akhirnya menemukan titik terang dengan melalui perdamaian.

Sebelumnya kasus bully tersebut sempat viral di media sosial, lantaran seorang anak berkebutuhan khusus (ABK) di SMPN 8 Kota Pasuruan menjadi korban bullying oleh rekan sekolahnya hingga mengalami trauma berat.

Korban, mengalami luka cedera di dada akibat pelecehan verbal, dicubit pelaku hingga luka lebam. Kemudian korban diejek dan direndahkan hingga psikisnya tergores dan berujung tidak mau sekolah.

Orang tua korban pun melaporkan kasus bullying itu ke Polres Pasuruan, pada hari Jumat (8/3/2024), kini kasusnya ditangani unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Kepala Sekolah SMP Negeri 8 Kota Pasuruan Arif Syaifurohman saat dihubungi melalui sambungan telepon pada Kamis (25/4) membenarkan adanya perdamaian dengan kedua belah pihak.

"Betul mas tadi pagi kedua belah pihak sepakat untuk diselesaikan persoalan ini secara kekeluargaan, serta pihak korban sepakat untuk mencabut laporannya ke pihak penegak hukum tanpa adanya paksaan," katanya.

Menurut Arif, penyelesaian kedua belah pihak merupakan kesepakatan bersama tanpa paksaan.

"Idul Fitri adalah waktu yang sangat penting untuk saling meminta maaf dan memberi maaf. Tradisi ini memperkuat hubungan sosial dan spiritual antar individu, serta menciptakan kedamaian dan keharmonisan dalam masyarakat. Dengan memaafkan satu sama lain, kita dapat membersihkan hati dari dendam dan kesalahan, serta memulai lembaran baru dengan penuh kedamaian dan kebaikan," lanjutnya.

Sebagai informasi, peristiwa kekerasan terjadi tanggal 6 Maret 2024 antara Cn (pelaku) dan Nn (korban). Upaya mediasi I dan II gagal dilakukan sehingga orang tua korban melanjutkan kejadian tersebut ke PPA Polres Pasuruan kota. 

Mediasi III dilakukan Kamis (25/4) dan kedua belah pihak bersedia menyelesaikan secara kekeluargaan dengan mencabut laporan yang ada di PPA. Semua pihak menyadari demi masa depan peserta didik dalam melanjutkan pendidikannya.(*)

Editor: Tri Sukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow