Kajian Pembangunan Ulang Bangunan Cagar Budaya Libatkan Konsultan, Diberi Tenggat 2 Bulan

Tim konsultan itu memiliki jejak riwayat dalam proses perbaikan Gedung Negara Grahadi, Jawa Timur, yang rusak akibat demonstrasi beberapa bulan lalu. Pemkab Gresik tengah membentuk tim pengawas untuk melengkapi prosedur dan mendukung proses rekonstruksi cagar budaya peringkat kabupaten tersebut.

11 Feb 2026 - 19:18
Kajian Pembangunan Ulang Bangunan Cagar Budaya Libatkan Konsultan, Diberi Tenggat 2 Bulan
Suasana bangunan cagar budaya rata dengan tanah di Gresik. (Foto: Anis/SJP)

GRESIK, SJP - Tim konsultan bakal direkrut untuk melakukan kajian mendalam pembangunan ulang bangunan cagar budaya eks asrama VOC yang tengah dibongkar tanpa izin di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. 

Kepala Dinas Parekrafbudpora Gresik, Saifudin Ghozali, mengatakan tim konsultan tersebut terdiri dari arkeolog dan ahli pelestari budaya dari Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Jawa Timur.

Tim konsultan itu memiliki jejak riwayat dalam proses perbaikan Gedung Negara Grahadi, Jawa Timur, yang rusak akibat demonstrasi beberapa bulan lalu.

Pemkab Gresik tengah membentuk tim pengawas untuk melengkapi prosedur dan mendukung proses rekonstruksi cagar budaya peringkat kabupaten tersebut. 

Tim pengawasan kajian yang terdiri dari unsur pemerintah dan komunitas budayawan juga dibentuk, namun masih menunggu terbitnya SK Bupati. 

"Jadi kita membentuk tim konsultan dan tim pengawas. Tim konsultan karena itu harus ahli pelestari budaya bersertifikat, maka tadi rekomendasi BPKW di Provinsi dan kita juga mengiyakan untuk menunjuk yang mengerjakan Grahadi sekarang yang bekas kebakaran," kata Ghozali, Rabu (11/2/2026).

Ghozali menyampaikan, pemerintah daerah memberikan tenggat waktu dua bulan untuk tim konsultan menyelesaikan kajian hingga identifikasi dan inventarisasi material bangunan asli.

Pekerjaan itu tentu berada di bawah pantauan tim pengawas dan Badan Pelestari Kebudayaan (BPK) Wilayah XI Jatim. 

“Seluruh langkah yang dilakukan PT Pos dengan tim kajian dan pembangunan harus selalu dikonsultasikan dan disetujui oleh BPKW XI Jatim dan tim pengawas,” tandasnya. 

Disisi lain, PT Pos Indonesia melalui anak perusahaannya PT Pos Properti akan selalu patuh terhadap peraturan yang ada, usai melakukan pembongkaran bangunan cagar budaya tanpa izin. 

Head of Regional V PT Pos Properti, Adinda Agung Prabowo, menyebut, akan siap menjalankan segala rangkaian proses sanksi pembongkaran bangunan cagar budaya yang sudah dilakukan, dalam hal ini akan dilakukan pembangunan ulang. 

Sesuai arahan, pihaknya akan mengikuti pembentukan tim kajian ulang untuk pembangunan kembali bangunan cagar budaya eks asrama VOC ini.

"Kami menghormati dan akan menjalankan semua arahan Dinas dan BPK XI Jatim," pungkas dia.

Diketahui sebelumnya, sisi lain pembangunan ulang bangunan cagar budaya ini bahwa penegakan peraturan Undang-Undang perlindungan cagar budaya di Kabupaten Gresik, ini masih menggantung. 

Ketua BPK XI Jatim Endah Budi Heryani pun enggan berkomentar terkait hal ini.

Pemkab Gresik pun menunggu sikap BPK XI Jatim atas kewenangan untuk penegakan peraturan Undang-Undang perlindungan cagar budaya. (*)

Editor : Rizqi Ardian

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow