KAI Daop 8 Surabaya Sterilisasi Jalur Kereta Api untuk Tingkatkan Keamanan dan Kebersihan
Kegiatan ini bertujuan untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban jalur kereta api, serta meningkatkan keindahan dan kebersihan Kota Surabaya.
Surabaya, SJP – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 8 Surabaya cegah dan antisipasi terjadinya gangguan terkait keamanan dan ketertiban di sekitar jalur kereta api melalui gelar kegiatan sterilisasi pada petak jalan antara Stasiun Wonokromo dan Stasiun Sepanjang, Jumat (9/8).
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Lukman Arif jelaskan dalam kegiatan bersama tim gabungan jajaran petugas KAI ini bertujuan untuk membersihkan jalur kereta api dari sampah, barang bekas, dan benda-benda lain yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.
"Fokuskan kegiatan untuk membersihkan jalur KA dari sampah maupun barang bekas yang berada di jalur KA, menghindarkan dari banjir akibat tertutupnya saluran air, serta juga untuk menjaga estetikan keindahan Kota Surabaya agar bersih dan aman," bebernya.
Selain itu, lanjut Luqman sapaan akrabnya kepada awak media terangkan selama gelar kegiatan berlangsung juga sekaligus untuk upaya cegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban di sekitar jalur kereta api.
"Upaya KAI Daop 8 Surabaya untuk menjaga keselamatan dan kenyamanan pengguna jasa kereta api," cetusnya.
Sebelumnya, pihak KAI juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar untuk membersihkan lingkungan sekitar jalur kereta api.
"Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak membuang sampah sembarangan, tidak mendirikan bangunan di sekitar jalur kereta api, dan tidak melakukan aktivitas yang dapat mengganggu perjalanan kereta api," tegas Luqman.
Luqman juga mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, setiap orang dilarang melakukan tindakan yang dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api.
"Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana," tanbahnya.
"Dan kami berharap masyarakat dapat bekerja sama dengan KAI untuk menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan sekitar jalur kereta api," tutup Luqman Arif.
Disebutkan juga bagi para pelanggar dapat dikenakan sanksi sesuai pasal 192 dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
Tak hanya itu, sambungnya bunyi pada pasal 179 juga disebutkan setiap orang dilarang melakukan kegiatan. Baik langsung maupun tidak langsung sebab dapat mengakibatkan terjadinya pergeseran tanah di jalur kereta api sehingga mengganggu atau membahayakan perjalanan kereta api.
"Sanksi yang akan diterima bagi yang melanggar pasal 179, sesuai pasal 193 dengan pidana kurungan penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah)," kutip peraturan dimaksud.
Disamping itu, sesuai UU Nomor 18 tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pada Pasal 29 (1) huruf e disebutkan bahwa setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
"Kami berharap dengan adanya kegiatan sterilisasi ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan sekitar jalur kereta api," tutupnya.(*)
Editor: Tri Sukma
What's Your Reaction?