Kades Martopuro Keluarkan Surat Pembatalan Kampanye AMIN Tanpa Koordinasi di Kabupaten Pasuruan

Pasca dikeluarkan surat pembatalan tersebut, Sudiono Fauzan, PIC kampanye paslon AMIN, meminta pada seluruh relawan, pendukung serta simpatisan untuk tenang dan tidak tersulut emosi dengan surat tersebut.

31 Jan 2024 - 05:00
Kades Martopuro Keluarkan Surat Pembatalan Kampanye AMIN Tanpa Koordinasi di Kabupaten Pasuruan
Surat ijin dan surat pembatalan pemberian ijin yang dikeluarkan kepala desa martopuro (foto isbi /SJP)

Kabupaten Pasuruan,SJP — Rencana kampanye pasangan capres-cawapres Anies Baswedan - Muhaimin Iskandar (AMIN) di lapangan desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, kabupaten Pasuruan, terpaksa dibatalkan. 

Pembatalan kampanye pasangan capres-cawapres nomor urut 1, lantaran Kepala Desa Martopuro, Rianto tidak memberi ijin penggunaan lapangan yang ada di desa tersebut.

Rencananya, pasangan AMIN akan berkampanye di desa tersebut pada 9 Februari 2024. 

Pemdes mengeluarkan surat tanggal 30 Januari 2024 bernomor 470/42/424.316.2.05/2024 tentang pembatalan penggunaan lapangan untuk kampanye.

Sebelumnya, Pemdes pada Senin tanggal 29 Januari 2024 mengelurkan surat dengan nomor 028/041/424.316.2.05/2024 tentang memberikan izin pemakaian lapangan desa Martopuro untuk berkampanye.

Mengenai hal tersebut, Sudiono Fauzan PIC kampanye paslon AMIN dalam pesan singkatnya pada Rabu (31/1/2024) mengatakan bahwa pihaknya sudah berkordinasi dengan pihak pemerintah desa martopuro untuk penggunaan sarana di desa tersebut.

"Pada hari Senin 29 Januari kemarin kami berkordinasi dengan Kepala Desa Martopuro terkait ijin penggunaan lapangan Martopuro untuk kegiatan Kampanye Akbar AMIN tanggal 9 Februari 2024, yang akan dihadiri langsung oleh Mas Anis Baswedan dan Gus Muhaimin Iskandar, Raja dangdut Bang H. Rhoma Irama serta para jurkam nasional AMIN. Pak Kades mengijinkan dengan menerbitkan surat ijin penggunaan lapangan. Ijin itulah yang kita gunakan sebagai rujukan bagi Tim Kampanye Daerah Provinsi Jatim untuk proses perijinan ke Polda Jatim," tulisnya dalam pesan singkat whatsaap.

Namun berselang satu hari setelah menerima surat ijin, lanjut Sudiono pihaknya sangat kaget dengan surat yang dikeluarkan tanpa koordinasi dengan pihak PIC kampanye paslon AMIN.

"Tiba tiba hari Selasa 30 Januari Pak Kades menerbitkan surat pembatalan ijin penggunaan lapangan Martopuro. Kami tentu kaget, kok mendadak dibatalkan. Tetapi kami menghormati keputusan tersebut," lanjutnya.

Pasca dikeluarkan surat pembatalan tersebut, ia meminta pada seluruh relawan, pendukung serta simpatisan untuk tenang dan tidak tersulut emosi dengan surat tersebut.

"Untuk selanjutnya, kami terus berkoordinasi dengan TKD Jatim alternatif tempat lain di wilayah Kabupaten Pasuruan. Kepada semua relawan, pendukung dan simpatisan pasangan AMIN tetap tenang dan terus berkordinasi menunggu informasi lebih lanjut," katanya.

Sementara itu, Kepala Desa Martopuro Rianto saat dihubungi Suarajatimpost.com via telepon, katakan dirinya belum bisa diganggu.

"Maaf mas saya masih sibuk, nanti kita ketemu di darat saja," ucapnya.(*)

editor: trisukma

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow