Kabur Selama 7 Bulan, Spesialis Jambret Akhirnya Tidur di Hotel Prodeo

Korban tiba tiba didatangi oleh kedua pelaku yang langsung melakukan penjambretan terhadap Hp milik korban, dan selanjutnya setelah itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Purwodadi

04 Jun 2024 - 21:00
Kabur Selama 7 Bulan, Spesialis Jambret Akhirnya Tidur di Hotel Prodeo
Pelaku saat dibawa ke Polres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan (foto isbi/sjp)

Kabupaten Pasuruan, SJP — Unit Reskrim Polsek Purwodadi yang dipimpin oleh Kapolsek Purwodadi AKP Pujianto, S.Sos, berhasil menangkap Daftar Pencarian Orang (DPO) pelaku penjambretan Handphone yang terjadi pada hari Selasa (19/09/2023) pukul 16.30 WIB di Jalan Raya Surabaya-Malang, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi.

Pelaku yakni seorang laki laki berinisial PS (20) warga Dusun Bakalan, Desa Gajahrejo, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Pasuruan.

Sedangkan korban yakni seorang wanita bernama Nafa Wahyu Tyas (26) warga Dusun Karangsono, Desa Karangsono, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kapolsek Purwodadi AKP Pujiono saat ditemui pada Selasa (4/6) menjelaskan, pada saat itu kedua pelaku melakukan pencurian dengan cara menjambret sebuah Hp merk iPhone 8 milik seorang wanita, yang pada saat itu sedang berhenti di pinggir jalan raya Surabaya - Malang Desa Parerejo dan ketika korban hendak memasukan Hp miliknya tersebut ke dalam tas.

Lanjut Pujiono, korban tiba-tiba didatangi oleh kedua pelaku yang langsung melakukan penjambretan terhadap Hp milik korban, dan selanjutnya setelah itu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak Kepolisian Polsek Purwodadi

"Salah satu Pelaku penjambretan yang berinisial MF saat itu berhasil tertangkap oleh petugas kepolisian dan menjalani vonis, tetapi satu pelaku yang lain yakni PS sempat melarikan diri dan menghilang selama beberapa bulan dari pengejaran petugas kepolisian, sehingga pelaku PS tersebut menjadi DPO," pernah Kapolsek.

"Selanjutnya pada hari Senin (03/06/2024) pukul 17.30 WIB, Unit Reskrim Polsek Purwodadi berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO atas nama PS (20) di dalam rumahnya, dan langsung diamankan ke Polsek Purwodadi untuk di proses lebih lanjut," imbuhnya.

Kini kedua pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow