Jual Miras di Mojokerto, Kakak Beradik Asal Sidoarjo Dicokok Polisi

Mereka adalah NO (29) dan MIP (19). Dua bersaudara itu dicokok petugas saat Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menggelar patroli yang menyasar peredaran miras jelang malam satu suro.

26 Jun 2025 - 16:56
Jual Miras di Mojokerto, Kakak Beradik Asal Sidoarjo Dicokok Polisi
Polisi saat membuka kardus berisi puluhan botol miras yang akan diedarkan di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. (Humas for SJP)

KOTA MOJOKERTO, SJP - Kakak beradik asal Krian, Kabupaten Mojokerto diamankan polisi lantaran nekat menjual minuman keras (miras) di Pasar Rakyat Jetis, Mojokerto, Rabu (25/6/2025) kemarin. 

Mereka adalah NO (29) dan MIP (19). Dua bersaudara itu dicokok petugas saat Satuan Samapta Polres Mojokerto Kota menggelar patroli yang menyasar peredaran miras jelang malam satu suro. 

Kasihumas Polres Mojokerto Kota, Ipda Slamet Haryono mengatakan, pihaknya menggelar razia dan patroli jelang malam suro untuk meminimalisir adanya gangguan kamtibmas. 

Slamet menyebut, keduanya diamankan karena kedapatan akan menjual sebanyak 52 botol miras kemasan 600 mililiter di wilayah hukum Polres Mojokerto Kota. 

Untuk mengelabuhi petugas, pelaku mengemas miras dengam cara dimasukkan ke dalam kardus menyerupai paket barang kasa ekspedisi. 

"Kami amankan barang bukti sebanyak 52 botol dalam kemasan mili yang telah dibungkus seperti paket," kata Slamet, Kamis (26/6/2025). 

Ia menambahkan, kedua penjual miras itu kini telah ditetapkan sebagai ‎tersangka dan ditahan di Mapolres Mojokerto Kota. 

"Para pelaku menlanggar Pasal 29 ayat (1) Perda Kabupaten Mojokerto No. 3 tahun 2016 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman Beralkohol," urainya. 

Polres Mojokerto Kota memberikan imbauan kepada seluruh masyarakat untuk tidak melakukan transaksi atau mengkonsumsi miras. Pihaknya tak segan-segan untuk menindak siapapun yang melanggar hukum. 

Slamet juga menyampaikan bagi siapapun yang mengetahui peredaran miras illegal agar dapat dilaporkan melalui Call Center Polri 110.

‎"Kami imbau bagi masyarakat untuk tidak menkonsumsi miras karena berdampak buruk bagi diri sendiri dan lingkungan sosial. Kami juga mengimbau bagi yang mengetahui peredaran miras illegal bisa dilaporkan ke kami," pungkas Slamet. (*) 

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow