Jelang Pilkada, KPU Kota Mojokerto Butuh Tenaga 69 Panitia PPK & PPS
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Mojokerto, M. Awaludin Zahroni mengatakan, seleksi PPK dan PPS bakal dilakukan secara bertahap.
Kota Mojokerto, SJP - Hari ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Mojokerto sudah membuka pendaftaran seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) serta Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Seleksi tersebut sebagai syarat untuk menyelenggarakan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota serentak tahun 2024.
Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih (Sosdiklih) Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU Kota Mojokerto, M. Awaludin Zahroni mengatakan, seleksi PPK dan PPS bakal dilakukan secara bertahap.
"Pendaftaran PPK resmi dimulai hari ini hingga tanggal 29 April 2024 mendatang. Untuk PPS dilakukan mulai tanggal 2 hingga 8 Mei 2024," ujarnya, Selasa (23/4/2024).
Zahroni menjelaskan, bagi pendaftar terlebih dahulu membuat akun di https://siakba.kpu.go.id/ sebelum melengkapi berbagai berkas pendaftaran.
"Mekanisme persyaratan nya seperti Pemilu 2024 kemarin minimal berusia 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, berdomisili di wilayah kerja PPK/PPS serta sehat jasmani dan rohani," terangnya.
Sebagai informasi, KPU Kota Mojokerto membutuhkan tenaga PPK sebanyak 15 anggota, serta 54 anggota di kelompok PPS. (*)
Editor: Rizqi ArdianĀ
What's Your Reaction?