Jaksa Gadungan di Jombang Diganjar Vonis 2,5 Tahun Penjara

Hakim Ketua Wahyu Widodo yang memimpin jalannya persidangan menyatakan, terdakwa sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan.

23 Sep 2025 - 23:41
Jaksa Gadungan di Jombang Diganjar Vonis 2,5 Tahun Penjara
Oknum Jaksa gadungan saat terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang dan Polres Jombang pada Ahad (4/5/2025) lalu. (Ist/SJP)

JOMBANG, SJP - Jaksa gadungan, Dicky Firman Rizard (28) akhirnya mendapat vonis penjara 2,5 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang pada sidang pembacaan vonis, Kamis (18/9/2025) lalu.

Pada sidang tersebut, Hakim Ketua Wahyu Widodo yang memimpin jalannya persidangan menyatakan, terdakwa sah dan meyakinkan melanggar Pasal 378 KUHP tentang penipuan. 

Terdakwa Dicky terbukti menyamar sebagai jaksa dan menipu dua warga Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. Namun Vonis yang menjerat Jaksa gadungan itu lebih dinilai lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta hukuman 3,5 tahun.

“Kami masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya, masih ada waktu tujuh hari untuk memutuskan,” ucap Kasi Pidum Kejari Jombang, Andie Wicaksono saat dikonfirmasi terpisah pada Selasa (23/9/2025). 

Perkara ini berawal dari Tim gabungan Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Polres Jombang berhasil mengamankan pemuda asal Surabaya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Ahad (4/5/2025) sekira pukul 00.30 WIB lalu.

Aksi OTT yang dipimpin Kasi Intelijen Kejari Jombang berhasil mengamankan pelaku Dicky Firman Rizard yang mengaku sebagai jaksa dan tengah melakukan penipuan kepada warga di Desa Pesanggrahan, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang. 

Pantauan di kantor Kejari Jombang, rombongan tim gabungan sebanyak tiga mobil membawa bersama pelaku dan korban tiba di kantor lembaga Adhyaksa pukul 01.00 WIB.

Setibanya petugas menjerat pelaku beserta sopir dalam aksi OTT tersebut dan langsung digelandang ke ruang Kasi Intelijen Kejari Jombang. 

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jombang, I Made Deady Permana Putra, mengatakan jika pelaku menjalankan aksi penipuan dengan modus mengaku sebagai jaksa dari Kejari Surabaya.

Dengan jabatan tersebut, Ia menawarkan dan menjanjikan bisa meloloskan korban menjadi pegawai kejaksaan dengan sejumlah imbalan uang. 

"Kami mengamankan oknum yang mengatasnamakan jaksa. Modusnya, dia menjanjikan kepada masyarakat bahwa bisa memasukkan seseorang menjadi pegawai kejaksaan. Korban diminta menyerahkan uang agar dijadikan jaksa," jelas Made Deady kepada wartawan di kantor Kejari Jombang. 

Dalam aksi OTT, petugas amankan barang bukti uang tunai sebesar Rp2.840.000, beberapa dokumen palsu termasuk Surat Keputusan (SK) pengangkatan, satu unit mobil, sebuah telepon genggam, serta sejumlah dokumen sebagai alibi. 

"Pelaku mengaku-ngaku dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Setelah kami koordinasi, ternyata yang bersangkutan bukan pegawai kejaksaan. Bahkan dia pengangguran dan tidak memiliki domisili tetap," tambah Deady. (*)

Editor: Rizqi Ardian 

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow