Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Netralitas Pilkada, Kades di Mojokerto Bakal Jalani Sidang
Pasal dakwaannya yakni pasal 188 UURI nomor 1 Tahun 2015 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (UU) nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU Jo pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014, tentang Penilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
MOJOKERTO, SJP - Kepala Desa (Kades) Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto berinisial EYA, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran netralitas Kades dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Mojokerto.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto telah menerima berkas pelimpahan kasus ini pada Kamis (14/11/2024), dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) setempat, setelah Polres Mojokerto menyatakan berkas lengkap atau P21.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Kabupaten Mojokerto, Nala Arjhunto mengatakan, Korps Adhyaksa telah menyita barang bukti atas kasus itu.
“Barang bukti yang disita hanphone, yang bersangkutan mengupload video di media sosial tiktok, yang kedua disebar di grup WhatsApp perangkat desa,” kata Nala saat diwawancarai di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto, Rabu (20/11/2024).
Kejari Mojokerto mempunyai waktu lima hari kerja untuk melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri (PN) setempat.
“Untuk proses persidangan kita diberikan waktu lima hari kerja, usai tahap dua telah melimpahkan perkara ini ke pengadilan,” lanjutnya.
Nala membeberkan, pasal dakwaannya yakni pasal 188 UURI nomor 1 Tahun 2015 tentang peraturan pemerintah pengganti Undang-undang (UU) nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU Jo pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 1 Tahun 2014, tentang Penilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.
“Ancamannya hukumannya maksimal 6 bulan penjara,” sambung dia.
Kendati demikian, walau sudah ditetapkan sebagai tersangka, oknum Kades tersebut tidak ditahan.
“Tidak bisa dilakukan penahanan menurut KUHAP,” tandas Nala.
Terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Dody Faizal mengatakan, saat ini pihaknya telah menerima 15 laporan.
“Selain kasus ini kita sudah ada 15 laporan, beberapa nanti kita akan melakukan prembahasan satu, yang lainnya masih kita register, kita teliti syarat formil dan materilnya,” katanya saat diwawancarai di Kantor Kejari Kabupaten Mojokerto.
“Ada terkait dengan Kepala Daerah, Kepala Desa dan juga lainnya,” lanjutnya.
Selain oknum Kades Randuharjo yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, pihaknya juga menerima aduan Kades lain di Kabupaten Mojokerto.
“Selain Kades Randuharjo juga ada Kades lain kemarin yang dilaporkan,” pungkasnya. (*)
Editor : Rizqi Ardian
What's Your Reaction?

