Ironi Guru di Nganjuk, Honor Terpangkas Sisa Rp50 Ribu dan Terancam Kehilangan Pekerjaan
Ratusan tenaga pendidik non-ASN di Nganjuk kini terjepit di antara kebijakan penghentian honor daerah secara sepihak dan ancaman penghapusan status honorer di pengujung tahun 2026.
NGANJUK, SJP — Wajah suram dunia pendidikan di Kabupaten Nganjuk tersingkap dalam audiensi di Gedung DPRD setempat, Selasa (5/5/2026).
Ratusan tenaga pendidik non-ASN kini terjepit di antara kebijakan penghentian honor daerah secara sepihak dan ancaman penghapusan status honorer di pengujung tahun 2026.
Persoalan ini mencuat setelah Forum Peduli Guru mendatangi Komisi IV DPRD Nganjuk untuk menuntut keadilan.
Mereka membeber fakta mengenai 22 guru honorer yang kehilangan uang transportasi daerah sebesar Rp625.000 per bulan sejak awal 2026. Pemerintah Daerah berdalih program tersebut telah berakhir pada Desember 2025.
Potongan Pajak yang Tidak Manusiawi
Kondisi para guru kian tercekik akibat kebijakan administratif yang dinilai tidak memiliki empati. Aktivis Forum Peduli Guru, Supriono, mengungkapkan adanya guru yang hanya menerima honor sekolah sebesar Rp150.000, namun masih terbebani potongan sewa rumah dinas.
"Ada yang hanya menerima honor sekolah sebesar Rp150.000, tapi masih dipotong Rp100.000 untuk pajak sewa rumah daerah. Jadi mereka hanya membawa pulang Rp50.000 sebulan. Bagaimana mungkin cukup untuk menghidupi keluarga?" tegas Supriono.
Tak hanya urusan perut, ketidakpastian masa depan juga menghantui 805 guru non-ASN yang hingga kini belum mengantongi nomor Dapodik.
Jika Pemerintah Kabupaten Nganjuk gagal menyelesaikan status mereka sebelum 31 Desember 2026, sesuai mandat Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, maka ratusan pengajar ini terancam kehilangan profesinya secara permanen.
Dugaan Pelanggaran Alokasi Dana BOS
Selain menagih janji pemkab, forum guru juga membidik pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tingkat satuan pendidikan.
Supriono mendesak Dinas Pendidikan (Disdik) melakukan pengawasan ketat terhadap kewajiban alokasi 20 persen dana BOS untuk honorarium.
"Kami meminta kepala sekolah jangan main-main dengan aturan. Gunakan hak 20 persen dana BOS itu untuk memanusiakan tenaga pengajar dan pendidik yang sudah mengabdi bertahun-tahun," cetusnya.
DPRD Beri Peringatan ke Dinas Pendidikan
Menanggapi carut-marut tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Nganjuk, K.H. Asrori (Gus As), menyebut situasi ini sebagai kegagalan memanusiakan manusia.
Ia menyebut adanya kontradiksi antara beban kerja pengajar dengan penghasilan yang tidak logis.
Gus As menegaskan pentingnya rasa kemanusiaan dalam melihat persoalan pengajar yang memiliki keluarga namun gajinya terus dipangkas.
"Kami sangat memprihatinkan, kita harus memanusiakan mereka yang sudah bekerja keras mengajar," ujarnya.
Meski menyebut persoalan ini sebagai warisan masalah masa lalu yang kini menjadi beban pejabat baru di Dinas Pendidikan, Gus As memberikan peringatan keras jika kesepakatan audiensi tidak segera direalisasikan di lapangan.
"Kami dari Komisi IV akan terus mengawal. Tadi sudah ada kesepakatan awal, dan jika tidak segera terealisasi, kami tidak segan untuk memanggil kembali pihak terkait," pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum terkomfirmasi langkah konkret dari Dinas Pendidikan Kabupaten Nganjuk untuk menyelamatkan nasib ratusan guru yang berada di ambang ketidakpastian ekonomi dan status kepegawaian. (*)
Editor: Syaiful Aries
What's Your Reaction?

